Gaya Mlipir KPK vs Hukum Adat Papua

Gaya Mlipir KPK vs Hukum Adat Papua

-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-

Aloysius: ”Jadi, secara adat di Papua, dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada, terhadap istri dan anaknya, tidak dapat diganggu. Gubernur Papua sedang sakit, secara budaya juga harus dihargai.” 

Mengapa pakai hukum adat? Jawabnya, karena Enembe baru saja dikukuhkan sebagai kepala suku besar Papua.

Aloysius: ”Dengan pengangkatan beliau sebagai kepala suku besar, segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat.”

Lukas Enembe dikukuhkan sebagai kepala suku besar Papua oleh Dewan Adat Papua di rumah pribadi Enembe di Jayapura, Minggu, 9 Oktober 2022.

Ketua Dewan Adat Papua Dominikus Sorabut dalam keterangan pers, Senin, 10 Oktober 2022, menyatakan:

”Ini adalah proses organisatoris. Kami sudah melakukan rapat pleno resmi yang ke-11 di Jayapura. Tujuh wilayah semua hadir di pengukuhan ini.”

Dominikus Sorabut: ”Kami tidak disogok oleh siapa-siapa, tetapi terpanggil nurani untuk ibu pertiwi sehingga kami datang dan memutuskan bahwa layak seorang Lukas Enembe dijadikan sebagai pemimpin besar tanah dan bangsa Papua atau kepala suku besar tanah dan bangsa Papua.”

Dilanjut: ”Pengabdian itu tidak bisa diragukan. Beliau betul-betul membuktikan bagaimana beliau mencerdaskan anak bangsa, meningkatkan pembangunan kepada masyarakat adat. Kemudian, membuka isolasi.”

Akhirnya: ”Tapi, kemudian apa yang dibuat Pak Gubernur Lukas Enembe selama ini, itu tidak taruh dalam positive thinking. Tapi, semua taruh dalam konteks negatif, dan narasinya itu mendiskriminasi.”

Bahkan, Aloysius Renwarin meminta KPK membuka blokir rekening bank Lukas Enembe. 

Aloysius: ”Gubernur Papua harus diberi akses untuk pemulihan kesehatan, termasuk dibuka kembali rekening bank beliau yang diblokir, supaya bisa dipakai untuk berobat beliau.”

Pusinglah aparat KPK. Jemput paksa tersangka Enembe sulit. Jemput paksa istri dan anaknya pun repot. Sebab, lokasi rumah istri dan anak satu jua dengan rumah Enembe. Sang kepala suku besar Papua.

Padahal, KPK sudah telanjur mengumumkan Enembe tersangka korupsi. Tepatnya, diduga Enembe terima sogokan Rp 1 miliar di proyek infrastruktur Papua.

Rekening bank Enembe diblokir. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada pers, Selasa, 13 September 2022, mengatakan, alasan pemblokiran adalah ada transaksi yang mencurigakan, terkait kasus Enembe, yang disidik KPK.

Apakah perkara itu akan ditutup saja? Ataukah ada langkah baru KPK? Terserah KPK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: