Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Presiden Jokowi
Roy Suryo--
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang jadi terdakwa disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto dikutip dari Antara.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama. Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan adalah Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Kasus tersebut bermula saat Roy Suryo mengunggah foto stupa Candi Borobudur dengan muka Presiden Jokowi pada 10 Juni 2022 di akun twitter @KRMTRoySuryo2.
Foto editan stupa Borobudur mirip Jokowi yang diunggah Roy Suryo-twitter-
Ia menambahkan narasi terkait rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur yang ramai diperbincangkan. Unggahan tersebut rupanya menuai polemik dan memicu kegaduhan. Selain menghina pimpinan negara, ia dianggap telah menistakan simbol Agama Buddha.
Roy langsung menghapus unggahannya. Namun jejak digital tak bisa hilang.
Pakar telematika itu sempat membuat klarifikasi lewat postingan berikutnya. Katanya, meme tersebut berasal dari unggahan orang lain.
Roy juga meminta maaf ke publik. Namun, hal tersebut tak menyelesaikan urusannya. Ada dua pihak yang melapor ke polisi.
Pelapor pertama adalah Kurniawan Santoso. Pengaduan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni 2022.
Pelaporan kedua dilakukan oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2022. Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: