Tujuh Kampus Swasta Jatim Terancam Tutup

Tujuh Kampus Swasta Jatim Terancam Tutup

Gerbang masuk Universitas Merdeka Surabaya.-Afdholul Arrozy S-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ijazah seperti mi, ternyata bisa dibikin instan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Ristek memberi sanksi berat kepada tujuh perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Timur. Gara-garanya, mereka terbukti menerbitkan ijazah untuk mahasiswa yang belum dinyatakan lulus secara administratif.

 

Kini, tujuh PTS itu berstatus pembinaan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dan tiga di antaranya berada di Kota Surabaya. Yakni Universitas 45 Surabaya dan Universitas W.R Supratman. Keduanya bahkan sudah menerima SK Penutupan PTS dari Kemendikbud Ristek. Yang satunya, Universitas Merdeka Surabaya masih mendapat sanksi administrasi berat.


Gedung utama Universitas W.R. Supratman (Unipra) Surabaya..-Cynthia Dara Fitriani-

 

“Satu itu masih dikenai sanksi administrasi berat berupa pencabutan izin PTS. Penutupannya tinggal nunggu SK menterinya saja,” ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur Prof Dyah Sawitri saat ditemui di kantornya, Jumat, 12 Oktober 2022.

 

Total enam program studi (prodi) yang bermasalah di tiga kampus itu. Di antaranya, dua program studi pascasarjana di Universitas WR Supratman: Administrasi Publik dan Manajemen. Kampus yang beralamat di Jl Ketintang Madya VII Surabaya itu masih dalam proses pembinaan.


Gerbang masuk Universitas 45 Surabaya.-Afdholul Arrozy S/Harian Disway-

 

Penutupan prodi dan kampus tersebut langsung diputuskan oleh Dikti. Yakni setelah mendapat aduan dari masyarakat melalui pemberitaan salah satu televisi. “Sehingga langsung ditindaklanjuti dan verifikasi lapangan dengan kami. Karena wilayahnya masuk ke Jawa Timur,” ungkapnyi.

 

Koordinator Pokja Kelembagaan dan Sistem Informasi Perguruan Tinggi Akademik Tohari mengatakan, pemberian sanksi administrasi berat itu dilakukan setelah tim evaluasi kinerja akademik (EKA) Kemendikbud Ristek bekerja. Bahwa penyelenggaraan pendidikan di tiga kampus itu melanggar Permendikbud 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional (SN) Dikti.

 

“Jadi di sana ditemukan fakta bahwa perkuliahannya tak sesuai aturan,” ungkap Tohari. Di antaranya, ada praktik penerbitan ijazah tanpa kuliah alias ijazah aspal. Asli tapi palsu. Ada juga pihak ketiga yang salah menyampaikan informasi ke calon mahasiswa. Lalu, ada kampus yang mengalami konflik internal di petinggi yayasan.

 

Namun, yang paling banyak memang penerbitan ijazah tak sesuai prosedur. Itu termasuk paling fatal lantaran melanggar Permendikbud Nomor 7 SN Dikti. LLDIKTI VII Jatim pun terus melakukan pengawasan terhadap 332 kampus swasta lainnya. “Kalau ada informasi serupa, masyarakat bisa laporkan ke kami,” terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: