Sambo-Putri Lakukan Perlawanan
Putri Candrawathi saat menjalani sidang perdana di PN Jaksel, 17 Oktober 2022. -JPNN-
"Sementara dalam BAP terdakwa dan BAP saksi Kuat Ma'ruf yang saling bersesuaian, tindakan yang diinstruksikan terdakwa adalah dengan kalimat 'hajar Cad!'," ungkapnya.
Pada sidang terpisah, Putri Candrawathi juga didakwa pasal yang sama dengan suaminyi, Sambo. Namun Putri menyatakan tidak mengerti dengan semua dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso. "Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.
Jaksa sempat menjelaskan ulang isi dakwaan. Terutama peran Putri dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun Putri tetap menyatakan tidak mengerti. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Putri menyerahkan kepada pengacaranya untuk menjawab hakim.
"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum," kata Putri. "Mohon izin agar kami langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dan langsung kami bacakan," tutur Arman Haris, penasihat hukum Putri. (*)
Grafis Dakwaan vs Eksepsi Sambo--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: