Cara Dirjen Imigrasi Dorong Investasi Jelang G20: Luncurkan Second Home Visa untuk Pebisnis

Cara Dirjen Imigrasi Dorong Investasi Jelang G20: Luncurkan Second Home Visa untuk Pebisnis

Sosialisasi Second Home Visa oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Wisma Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Kamis, 3 November 2022 lalu.-Humas Imigrasi-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Banyak miliarder mancanegara yang ingin menghabiskan masa pensiunnya di Indonesia. Ada juga pebisnis yang perlu tinggal lama di Nusantara. Demi memenuhi kebutuhan itu Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia meluncurkan Second Home Visa (SHV).

Pemberian Visa dan Izin tinggal terbatas Rumah Kedua diluncurkan jelang G20 bulan ini di Bali. Kebijakan itu diharapkan bisa mendongkrak iklim investasi Indonesia. 

Salah satu syarat penerima SHV itu harus memiliki Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar.

Dengan visa ini orang asing dapat tinggal dan menetap dengan durasi 5 hingga 10 tahun. Dalam rentang waktu itu orang asing dapat melakukan berbagai kegiatan termasuk investasi apalagi di tengah kondisi perekonomian dunia yang dinamis.

“Second Home Visa ini merupakan upaya kita untuk memfasilitasi pebisnis yang belum pernah masuk atau sudah pernah masuk dan punya aset serta ingin mengembangkan kegiatan ekonominya di Indonesia lebih lanjut,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Wisma Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Kamis, 3 November 2022 lalu.

Dalam sambutannya, Widodo mengatakan bahwa upaya ini adalah wujud untuk mendekatkan institusi Imigrasi kepada sektor usaha.

“Pelayanan imigrasi menjadi indikator penting mudahnya ease of doing business dan kemudahan investasi di Indonesia. Untuk itu kami ingin mendekatkan jajaran imigrasi kepada investor bapak-ibu sekalian,” ucap Widodo.


Peserta sosialisasi second Home Visa di SIER.-Humas Imigrasi-

Menurutnya bahwa Imigrasi harus menjadi sahabat bagi dunia usaha dan investasi tanpa meninggalkan kewajiban pokok yaitu pelayanan, penegakan hukum dan pengawasan orang asing. 

Untuk itu Imigrasi dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, harus mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada. Sesuai dengan instruksi pemerintah bahwa

Adapun pendaftaran Second Home Visa ini dapat dilakukan melalui sistem online dari dalam dan luar negeri dengan mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang relatif terjangkau: Rp 3 juta.

“Banyak yang berminat, bahkan menyambut positif dan bertanya kepada petugas. Itu sebabnya saat ini kami sosialisasikan,” katanya..

Dipilihnya kawasan industri SIER bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan data bahwa investor dan tenant yang melakukan operasional di bawah koordinasi PT SIER (kawasan SIER dan PIER) berjumlah hingga ratusan perusahaan. 

Dalam kegiatan itu turut pula hadir perwakilan konsul negara-negara sahabat yang ada di Surabaya seperti Jepang, Jerman, Australia, dan India serta perwakilan pemerintah kota Surabaya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: