BPS Kota Pasuruan Sebut Garis Kemiskinan Kota Pasuruan Naik, tapi Angka Kemiskinan Turun

BPS Kota Pasuruan Sebut Garis Kemiskinan Kota Pasuruan Naik, tapi Angka Kemiskinan Turun

-ilustrasi kemiskinan-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pasuruan merilis data kemiskinan makro Kota Pasuruan. Dalam rilisnya, BPS Kota Pasuruan melaporkan bahwa garis kemiskinan di Kota Pasuruan naik, sedangkan angka kemiskinan menurun. Bagaimana penjelasannya? 

Kemiskinan merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi perhatian serius dari pemerintah yang belum dapat teratasi. Salah satu aspek penting dalam mendukung strategi penanggulangan kemiskinan adalah penyediaan data kemiskinan yang akurat.

Hal itulah yang menjadi poin sinergisitas antara BPS Kota Pasuruan dan Pemkot Pasuruan. Usaha pemerintah dan masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan makin menunjukkan hasil positif. 

BPS Kota Pasuruan mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 mencapai 13,02 ribu orang atau 6,37 persen dari total penduduk. 

Persentase penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 6,37 persen, menurun 0,51 persen poin dari Maret 2021. 

Sri Kadarwati, kepala BPS Kota Pasuruan, menjelaskan bahwa penduduk yang mempunyai rata-rata pengeluaran selama sebulan di bawah angka garis kemiskinan tergolong penduduk miskin. 

”Angka kemiskinan yang dihitung BPS berdasar hasil survei sosial ekonomi nasional atau susenas menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar untuk mengukur kemiskinan,” urai Sri Kadarwati dalam rilis persnyi. 

Wati menjelaskan bahwa konsep tersebut mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan World Bank. Yakni, memandang kemiskinan sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. 

Pada 2022, nilai garis kemiskinan (poverty line) di Kota Pasuruan Rp 486.893 per kapita/bulan. Itu sekitar 1,9 juta per rumah tangga per bulan (asumsi per rumah tangga ada 4 orang anggota). Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka garis kemiskinan mengalami kenaikan sekitar Rp 101 ribu per rumah tangga. 

Kenaikan besaran angka garis kemiskinan antara lain disebabkan adanya angka inflasi atau kenaikan sebagian besar komoditas makanan dan bukan makanan selama periode Maret 2021–Maret 2022. 

Sementara itu, kemampuan penduduk untuk dapat memenuhi kebutuhannya dibantu pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program penyaluran bantuan berupa program sembako atau program bantuan sosial pangan yang  merupakan pengembangan dari bantuan pangan nontunai dengan penambahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan. (*)

 

Sumber: