Pulau Widi Batal Dilelang, Perjanjian Dibatalkan

Pulau Widi Batal Dilelang, Perjanjian Dibatalkan

Dermaga Pulau Widi di Halmahera Selatan terlihat elok dan asri. Pulau ini sempat dilelang di situs Sotheby's.-FOTO: PEMKAB Halmahera Selatan-

KEPULAUAN Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilelang. Jadwal lelang dibuka mulai 8 Desember hingga kemarin, 14 Desember 2022. Lelang itu terdaftar di situs asing Sotheby’s asal Amerika Serikat.

Kabar itu pun menggegerkan publik selama seminggu belakangan. Termasuk para aktivis lingkungan. Kritik mengalir deras. Hingga kemudian situs Sotheby’s menunda lelang hingga Januari mendatang.

”Pulau-pulau itu adalah rute migrasi laut dengan hutan bakau dan karang, zona yang sempurna untuk regenerasi ekosistem,” kata juru kampanye Greenpeace Indonesia Afdillah Chudiel seperti dikutip dari AFP.

Masalah bermula dari keputusan yang dibuat oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pengelola gugusan 99 pulau itu. Bahwa Widi bakal dikembangkan sebagai wisata berbasis eco-tourism. Intinya untuk ikut memajukan sektor pariwisata.

Namun, rencana tinggal rencana. PT LII yang punya izin kelola 30 tahun justru tak melakukan pengembangan apa pun selama tujuh tahun belakangan. Sebabnya tak punya modal.

Akhirnya, PT LII pun mencari investor asing. Mendaftarkannya di situs lelang asing itu. LII mengiklankan kepulauan tersebut sebagai kesempatan untuk membangun resort dan rumah mewah di 17 pulau. Plus dengan potensi landasan udara pribadi sepanjang 1.000 meter.


MENKO POLHUKAM Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers tentang status Pulau Widi didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri), Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (dua dari kiri), Mendagri Tito Karnavian (empat dari kiri), dan KSAL Laksamana Yudo Margon-Kemenko Polhukam-

Tentu saja, itu adalah kabar gembira. Apalagi Widi juga merupakan pulau tanpa permukiman. Bahkan dikabarkan penyanyi Shakira juga tertarik. Dari situlah kemudian banyak anggapan bahwa Widi diperjualbelikan.

Titik terangnya baru dibeberkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu sore, 14 Desember 2022. Sebetulnya, investasi diperbolehkan. Cuma harus taat aturan. Salah satunya, harus menyediakan lahan konservasi sekitar 30 persen.

Ketentuan itu telah diatur dalam undang-undang. Bahwa pengelola, dalam hal ini PT LII, wajib meminta persetujuan pemerintah. Yakni melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Namun, pemerintah telah mengambil keputusan kemarin. Yakni membatalkan nota kesepahaman (MoU) dengan PT LII. Keputusan itu melibatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, KSAL Laksamana Yudo Margono, dan pemerintah setempat.

”Membatalkan MoU tersebut karena prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII,” ungkap Mahfud saat konferensi pers di Jakarta. 

Kesalahan prosedur itu terletak pada beberapa hal. Di antaranya, MoU yang dibuat tanpa izin menteri KKP. Kemudian di tengah objek MoU terdapat hutan seluas lebih dari 1.900 hektare.

MoU yang dibatalkan ini mengartikan satu hal. Bahwa pemerintah akan membuka kemungkinan untuk siapapun yang ingin berinvestasi terhadap pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut. Itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, kata Mahfud, PT LII juga tetap boleh ikut mendaftar apabila masih berminat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: