Pengusaha Miras Tertipu ASN Dinkopdag Surabaya, Dokumen Perizinan Palsu

Pengusaha Miras Tertipu ASN Dinkopdag Surabaya, Dokumen Perizinan Palsu

HLP, Oknum ASN Diskopdag Kota Surabay. Digelandang petugas -Kejari Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - HLP yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag) Kota Surabaya menjadi tahan Kejaksaan Negeri Surabaya atas perkara dugaan korupsi, Kamis, 15 Desember 2022. 

 

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristya Lutfiasandhi mendapatkan laporan masyarakat terkait Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Surabaya meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya dari Diskopdag dan pelaku usaha,” terang Khristya, Sabtu, 17 Desember 2022.


HLP, Oknum ASN Diskopdag-Kejari Surabaya-

 

HLP menawarkan jasa penerbitan SIUP MB. Statusnya sebagai ASN Diskopdag menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha. Sehingga para pengusaha mengurus izin melaluinya.

 

“Ia meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha. Namun belakangan diketahui SIUP MB tersebut palsu,” ungkap Khristya.

 

Saat ini HLP ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya. Selama 20 hari guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: