Cara Atasi Maling Masuk Rumah
-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Sebab itu, orang masuk rumah tanpa izin penghuni di sana bisa ditembak. Penembakan itu pun legal, sebagai bela diri. Syarat, harus dibuktikan bahwa penghuni terancam, baik harta maupun keselamatan.
Kebijakan itu mengadopsi aturan hukum Inggris yang berlaku sejak abad ke-17. Karena itu, di Inggris lahir istilah ”rumahku, istanaku”. Artinya, penyusup yang masuk suatu rumah boleh ditembak.
Peraturan itu diadopsi pula oleh negara-negara Eropa, termasuk Australia. Meskipun, pastinya pernah terjadi kecelakaan.
Dikutip dari koran Sydney Morning Herald, Selasa, 19 Februari 2019, bertajuk Police advised not to charge man over home invader’s death, dikisahkan kecelakaan penerapan Castle Doctrine.
Dikisahkan, Minggu pagi, 17 Februari 2019. Di rumah keluarga Johan Schwartz (akuntan) di kawasan kebun Harrington Park, pinggiran Kota Sydney, Australia, terjadi kecelakaan.
Binaragawan juara nasional Australia, Bradley Soper, 35, pagi itu berjalan mengendap-endap, tanpa alas kaki, dari arah kebun, meloncat masuk pagar halaman rumah Schwartz. Pagar itu cuma setinggi lutut orang dewasa. Lalu, Soper masuk rumah.
Mendadak, Soper ditembak penghuni rumah. Kena. Soper tumbang. Tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kejadian itu mengherankan publik. Bradley Soper bukan orang miskin, bukan penjahat. Setidaknya, tidak punya jejak kejahatan. Ia juara nasional. Ia cuma sedang patah hati, putus cinta dari pacarnya. Mungkin, itu penyebab ia tidak rasional.
Alhasil, tidak ada tuntutan hukum pada penembak. Publik pun mendukung tindakan penembak. Kejadian itu dianggap kecelakaan. Selesai.
Di masyarakat Indonesia yang gotong royong, tidak mungkin diterapkan aturan seperti itu. Castle Doctrine budaya Barat.
Sosiolog Jerman Ferdinand Tonnies dalam bukunya bertajuk, Gemeinschaft und Gesellschaft (1887), diterjemahkan dalam bahasa Inggris, Community and Society, membedakan bentuk masyarakat dalam dua golongan itu.
Gemeinschaft dalam bahasa Inggris disebut communal society. Dalam bahasa Indonesia disebut paguyuban. Individu cenderung membentuk komunitas sosial. Guyub.
Gesellschaft dalam bahasa Inggris disebut associational society. Dalam bahasa Indonesia disebut patembayan. Masyarakat beranggapan, kebutuhan individu prioritas penting daripada asosiasi sosial. Individual.
Masyarakat Indonesia di desa berbentuk gemeinschaft. Di kota bentuk gesellschaft.
Warga kita di desa biasa nyelonong masuk rumah tetangga, sekadar minta satu-dua batang cabai. Buat bahan sambal. Penghuni rumah yang dimasuki malah tersenyum lebar: ”Sumonggo...”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: