Unit PPA Tak Kunjung Jadi Direktorat, Komnas PA Tagih Janji Kapolri

Unit PPA Tak Kunjung Jadi Direktorat, Komnas PA Tagih Janji Kapolri

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait-Komnas PA-

JAKARTA , HARIAN DISWAY - Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) menagih janji Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Janji orang nomor satu di kepolisian itu adalah peningkatan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat. Yang sudah selama setahun ini belum terealisasikan.

 

Menurut Arist hal tersebut melukai hati para aktivis perlindungan anak. Apalagi bagi  anak-anak korban predator dan monster kejahatan seksual.

 

“Sudah begitu banyak pemerintah dan DPR-RI menerbitkan Undang-undang mengenai kekerasan seksual. Terakhir DPR dengan begitu payah. Akhirnya pada 12 April 2022 mengesahkan produk hukum tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Arist, dalam press rilis tertulis yang diterima Harian Disway, Rabu, 28 Desember 2022.

 

Padahal menurut Arist, karena kepeduliannya Presiden RI telah menerbitkan Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016. Cikal bakal disahkan menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 

“ Dalam undang-undang itu menetapkan  bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa  (extraordinary Crime) terhadap anak. Yang diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah tahun No. 20 tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Laksana hukum Kebiri Indonesia serta PP tentang Pencegahan Kekerasan seksual terhadap anak,” terang Arist.

 

Oleh karena lanjut Arist, di penghujung tahun ini Komisi Nasional PA menuntut segera janji Kapolri meningkatkan Unit PPA menjadi setingkat Direktorat. 

 

"Itu bisa direalisasi jika Kapolri ingat dengan komitmen dan janjinya yang disampaikan kepada publik melalui media massa stahun lalu, hanya political will Kapolri sajs ", demikian disampaikan Arist pada rilis Catatan Akhir Tahun Komisi Nasional Perlindungan Anak 2022.

 

Selanjutnya Dewan Komisioner Komnas PA akan segera menghadap Kapolri untuk langsung menagih janjinya. Serta mengagendakan bertemu Presiden RI guna menuntut implementasi PP tentang Tata laksana dan Mekanisme Nasional penanganan anak korban kekerasan serta segala bentuk eksploitasi, penganiayaan dan diskriminasi.

 

“Untuk percepatan Unit PPA ditingkatkan menjadi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dewan Komisioner KOMNAS Perlindungan Anak, tutup pria asal Sumatera Utara itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: