Polemik Limbah B3 Mojokerto

Polemik Limbah B3 Mojokerto

Kuasa Hukum Kades Lololawang saat mendatangi PT. SAI-Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kantor Bupati Mojokerto didemo buruh Kamis (22/12) siang. Massa berasal dari Desa Lolawang (Ngoro) dan kelompok buruh F Lomenik KSBSI. Mereka berharap bupati turun tangan untuk menengahi polemik pengelolaan avalan atau limbah B3 dan non B3 PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) yang tak kunjung usai.

 

Atas persoalan itu, PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) akan digugat oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Lololawang, Kecamatan Ngoro, Kab. Mojokerto. Alasanya, pemutusan kontrak sepihak oleh PT.SAI. Padahal kontrak pengelolaan limbah antar keduanya baru akan selesai pada, 31 Januari 2023, mendatang.

Jan Labobar, kuasa hukum kepala Desa Lololawang selaku penasehat BumDes menganggap PT. SAI wanprestasi. Karena kontrak belum berakhir namun sudah memberikan pengolahan limbah kepada pihak lain.

“Karena itu melakukan upaya hukum atas wanprestasi yang dilakukan PT Surabaya Autocomp Indonesia. Kami telah mengirimkan surat somasi pertama," terangnya kepada Harian Disway, Kamis, 29 Desember 2022, sore.

Namun hingga saat ini, surat somasi itu belum dibalas oleh kuasa hukum PT.SAI. Dalam hal ini adalah  advokat Bangun Patrianto.

“PT. SAI sudah memberikan kuasa kepada Bangun Patrianto. Jadi sesuai etikanya segala surat menyurat kami berhubungan dengan kuasa hukum. Surat somasi pertama saya batasnya hari rabu kemarin. Tapi hingga hari ini belum ada balasan,” katanya.

“Paling lama hari Sabtu (31 Desember 2022) kami akan kirim somasi kedua,” imbuhnya.

Sebelum mengirimkan surat somasi, Jan mengatakan pihaknya sudah berupaya menemui manajemen perusahaan yang memproduksi kabel itu. Namun, niat baiknya tidak bersambut. Ia beserta rekannya malah didatangi beberapa pria yang mengaku sebagai pihak pengamanan eksternal PT. SAI.

“Kedatangan kami ini dengan niat baik, tapi malah ada orang suruhan perusahaan yang mengusir kami sebagai kuasa hukum dari Kepala Desa Lololawang selaku penasehat BUMDes," ungkapnya.

Jan Labobar menambahkan, saat melayangkan somasi kantor hukumnya juga menyertakan surat permohonan audiensi. Yang rencananya akan dilakukan pada Jumat, 30 Desember 2022, siang.

“Jika sampai somasi kami yang ke 3 nantinya tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan pelaporan polisi. Atas tindakan pihak keamanan eksternal yang menghalangi kami masuk ke PT.SAI. Sampai sekarang juga permohonan untuk mediasi belum ada jawaban. Kami tunggu saja sampai besok,” tegas pengacara asal Ambon itu.

Hingga berita ini diterbitkan, Harian Disway mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak kuasa hukum PT.SAI, yaitu Bangun Patrianto. Pesan WhatsApp melalui nomor hp 08573001**** milik yang bersangkutan sudah terbaca, atau centang biru. nemun belum ditanggapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait