Tanpa QR Mypertamina, Hanya Dijatah 20 Liter/Hari

Tanpa QR Mypertamina,  Hanya Dijatah 20 Liter/Hari

Antrean solar di SPBU Aloha saat kelangkaan solar pada April 2022.-Boy Slamet-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- KODE QR Mypertamina mulai diwajibkan bagi seluruh konsumen solar bersubsidi sejak Kamis, 1 Desember 2022. Jika konsumen tidak mau, hanya diberi jatah 20 liter per hari.

Hal itu menjadi perhatian salah satu kelompok pengusaha angkutan umum di Jawa Timur. Yakni, Asosiasi pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Timur. Mereka berharap agar kebijakan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan berpelat hitam atau putih (kendaraan umum).

Mengingat, aktivitas anggotanya tak hanya di sekitar wilayah Jawa Timur. Tetapi, sampai ke lintas pulau. Tak cukup jika hanya mengonsumsi 20 liter BBM. Rata-rata moda transportasi mereka berkapasitas tangki BBM 200 liter.

Meski demikian, pihaknya pun menyetujui dengan langkah Pertamina menekan subsidi solar itu. Tapi, untuk truk berpelat kuning diharapkan agar tidak dibatasi. Terbatas 200 liter saja. ”Asalkan pelat kuning,” kata Ketua DPD Aptrindo Putra Lingga Tan, Kamis, 29 Desember 2022.

Jangan pelat hitam yang diberi subsidi. Namun, truk berpelat kuning yang lebih tepat menerima subsidi. Memakai biosolar tanpa ada pembatas. ”Lebih fair begitu,” tandasnya. Jadi, truk mobil pribadi semua yang berwarna hitam atau putih sekarang tidak boleh menerima solar subsidi tersebut.

Lingga mengungkapkan, dalam pengoperasian, truk bisa tiga sampai lima kali mengisi BBM untuk jarak jauh. Misalnya, tujuan Jakarta. Truk akan melakukan pengisian BBM di tiga titik seperti Semarang, masuk Jawa Barat, dan Jakarta.

Kebijakan kewajiban kode QR Mypertamina itu mengacu Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Tujuannya, mendata pengguna solar subsidi. Ketentuan itu juga turut mengatur porsi sesuai dengan jatah setiap kendaraan. Misalnya, jatah kendaraan pribadi 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 maksimal 80 liter per hari. Sedangkan angkutan umum barang atau barang roda 6 atau lebih maksimal 200 liter. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: