Lho! Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Ditolak PN Surabaya
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang dibawa Jaksa dari Kejati Jatim, Selasa, 3 Desember 2023-Pace Morris - Harian DISWAY -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pelimpahan berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan tertunda. Terjadi miss komunikasi antara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jatim.
PN menolak berkas lima tersangka yang dibawa jaksa dari kantor Kejati Jatim Selasa, 3 Januari 2023.
Jaksa Kejati Jatim memasukkan kembali berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang ditolak PN Surabaya-Pace Morris -Harian Disway-
Terjadi kesalahan mekanisme. Seharusnya pelimpahan berkas perkara dikirim lewataplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
Kejadian itu membuat Jaksa kecewa. Sebab, peraturan yang baru berlaku pada 1 Januari 2023 ini tidak tersosialisasikan.
“Pelimpahan ditolak. Harusnya disosialisasikan dulu. Penyidik aja juga enggak tau,” ujar Jaksa Kejati Jatim, Hari Basuki saat ditemui wartawan, Selasa, 3 Desember 2023.
Karena penolakan itu, maka pihak Kejati Jatim kembali memasukkan ribuan lembar berkas perkara ke mobil dan langsung membawa kembali ke kantor Kejati Jatim.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata menjelaskan, berkas fisik bisa diterima jika sudah mendaftar secara online.
“Karena untuk penomoran dan lainnya harus secara elektronik,” terang Gede.
Ia juga menegaskan bahwa e-Berpadu diberlakukan tepat usai tahun baru2023.
“Per 1 Januari 2023,” tegasnya.
Perlu diketahui, seharusnya pada hari ini berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan dengan 5 tersangka, dilimpahkan ke PN Surabaya untuk segera disidangkan.
Pelimpahan berkas perkara tragedi Kanjuruhan Malang ke PN Surabaya ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 355/KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: