Polda Jatim Prioritaskan Pengamanan Keluarga Korban di Persidangan Tragedi Kanjuruhan

Polda Jatim Prioritaskan Pengamanan Keluarga Korban di Persidangan Tragedi Kanjuruhan

Kapolsa Jatim, Toni Harmawan-Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Seiringi pelimpahan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke PN Surabaya, pada Selasa, 3 Januari 2023. Polda Jatim menyatakan siap mengamankan jalanya persidangan.   

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pengamanan bukan hanya fokus pada antisipasi gesekan antar suporter. Namun, pihaknya juga menitik beratkan pengamanan pada keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang akan menyaksikan persidangan.

"Permintaan pengamanan sudah ada dari pengadilan. Tentu prioritas pengamanan yang kami harapkan keluarga korban yang bisa kami hadirkan," ungkap Toni kepada wartawan, Selasa, 3 Januari 2023, malam.

Terkait mekanisme pengamanan Toni mengungkapkan, akan ada seleksi yang ketat dari petugas kepolisian terhadap pengunjung sidang. Sehingga tidak sembarangan orang bisa masuk.

"Kami lebih selektif lagi kepada mereka yang akan hadir," beber Toni.

Toni menyebutkan bahwa alasan pelaksanaan sidang di PN Surabaya yakni, faktor keamanan. Dan hal itu merupakan pertimbangan banyak pihak.

"Salah satunya untuk menjamin majelis hakim dari tekanan-tekanan publik. Kami meminimalisir supaya proses pengadilan bisa berjalan fair. Juga antisipasi situasi yang tidak diharapkan," tutup Toni.

Sebelumnya diberitakan, Setelah sempat ditolak, akhirnya berkas perkara kasus Kanjuruhan dengan 5 tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa, 3 Januari 2023.

Adapun kelima tersangka yakni, Suko Sutrisno sebagai Security Officer didakwa Pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Abdul Haris selaku panitia pelaksana (Panpel) didakwa Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, pelimpahan tersebut bertujuan agar perkara dengan 5 tersangka itu segera disidangkan. Pelimpahan itu pula berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 355/KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022.

“Sebagaimana keputusan Mahkama Agung, Pengadilan Negeri Surabaya ditunjuk untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana dalam kasus tersebut,” terang Fathur dalam rilis yang diterima Harian Disway.

Nantinya kata Fathur, akan ada 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan yang akan mengawal proses persidangan di PN Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: