Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Makassar Lepaskan 81 Persen Tanah Eks Gemeente (29)

Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Makassar Lepaskan 81 Persen Tanah Eks Gemeente (29)

Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh. Ansar membuka secara resmi Sosialisasi Tata acara Pelepasan Tanah ex Gemeente di hotel Arthama, Selasa, 6 Agustus 2019.-Humas Kota Makassar-

Polemik eks tanah penguasaan hak barat tak hanya terjadi di Surabaya. Dimana pemerintah Hindia-Belanda menetap, maka konflik tanah antara pemerintah dan warga akan mengekor.

Konflik yang terjadi di Surabaya sangat khas sehingga punya julukan tersendiri: Surat Ijo. Sebab, dokumen izin pemakaian tanah (IPT) yang diperoleh warga kala itu berwarna hijau. 

Di daerah lain rata-rata istilahnya adalah tanah eks gemeente (pemda zaman Hindia Belanda) , tanah HPL,  hingga sengketa dengan PTPN atau Pelindo.

Kota-kota besar yang pernah ditempati pemerintahan Hindia Belanda juga diwarisi masalah yang sama. Namun mereka bisa menyelesaikan persoalannya dengan warga tanpa konflik berkepanjangan. Warga Surat ijo berharap pemkot Surabaya mau belajar ke daerah itu. 

Ada yang diselesaikan sebelum rezim Presiden Soeharto tumbang pada 1998. Ada juga yang dituntaskan setelahnya. Ada yang melepas cuma-cuma ada juga yang meminta ganti rugi dengan nilai murah.

Kebijakan Pemkot Makassar sering disebut oleh pejuang surat ijo Surabaya. Pemkot diminta belajar ke Ujung Pandang, sebutan lain Makassar karena mereka sudah menyelesaikan masalah yang mirip dengan surat ijo  jauh sebelum reformasi. 

Pemkot setempat juga punya masalah yang identik dengan Surabaya. Tanah eks gemeente yang disewa warga diwariskan ke pemda pasca kemerdekaan.

Pada 1983 Pemkot Makassar mulai melepas tanah itu ke masyarakat. Pengalihan hak atas tanah bekas milik asing itu diatur melalui SK Walikotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 39 Tahun 1983 dan SK Nomor 183 Tahun 1990. 

SK itu mendapat Pengesahan dari Menteri Dalam Negeri No. 593.2-192 Tahun 1983 dan No.593.3-326 Tahun 1991. Artinya pemerintah pusat pun memberi jalan. 

Warga bisa mendapat tanah itu dengan membayar ganti rugi yang nilainya tidak memberatkan. Ini berbanding lurus dengan Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Pelepasan Aset Tanah di Surabaya.

Untuk mendapatkan tanah surat ijo di Surabaya, warga harus bayar ke pemkot dengan harga pasar. Yang tentunya nilai tanahnya jauh di atas nilai jual objek pajak (NJOP). Maka, dari 48 ribu aset surat ijo, belum ada satu pun yang laku.

Sementara pelepasan tanah milik Pemkot Makassar laris manis. Sebab harganya sangat terjangkau. “Dari 8.042 persil yang ditempati oleh masyarakat, kurang lebih 81 persen telah melakukan proses pelepasan hak dengan membayar ganti rugi,” Kata Kepala Dinas Pertanahan Makassar H. Manai Sophian dalam rilis yang tercantum di makassarkota.go.id 19 Februari 2019. (Salman Muhiddin)

Belajar dari DKI Jakarta, BACA BESOK! 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: