Pangkas Ongkos Pesawat, Biaya Haji Maksimal Rp 50 Juta
Jamaah Haji sebelum pandemi Covid-19 pada 2019 lalu.-sekretariat kabinet-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- BIAYA haji 2023 belum final. Usulan dari Kementerian Agama sebesar Rp 69 juta dinilai masih memberatkan. Komisi VIII pun minta diturunkan menjadi Rp 50 juta. Artinya, turun Rp 19 juta.
Hal itu dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dan Kemenag pada Kamis, 26 Januari 2022, di gedung parlemen, Jakarta. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka pun menyoroti efisiensi sejumlah komponen untuk menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Diah menilai, biaya Rp 69 juta terlalu memberatkan bagi psikologis para jamaah. Maka, harus ada biaya dari beberapa komponen layanan yang bisa ditekan. Salah satunya, tiket pesawat. ”Kami akan melihat tren harga pesawat haji biasa dengan haji khusus. Bagaimana komposisi komponen harga pesawat ini supaya turun,” ujarnyi.
Usulan harga penerbangan haji dari pemerintah memang cukup besar. Naik dari Rp 29 juta pada tahun lalu menjadi Rp 33 juta. Jauh ketimbang biaya penerbangan umrah yang mencapai Rp 15 hingga Rp 20 juta.
”Nah, bisa nggak sih kita bikin sistem yang tidak jauh, minimal dengan harga reguler,” tuturnyi. Semestinya, ada harga pembanding untuk menilai pembayaran maskapai. Terutama maskapai Garuda Indonesia dan maskapai dari Arab Saudi yang ditumpangi para jamaah.
Komisi VIII menunggu masukan dari masyarakat. Harga pembanding itu diperlukan supaya tidak ada monopoli satu versi dari maskapai Garuda Indonesia. Mengingat, ketentuannya 50:50 antara maskapai nasional dan maskapai Arab Saudi.
”Ini yang kita minta atau juga masukan dari ahli penerbangan dan lain-lain. Bagaimana secara teknis komponen penerbangan ini bisa turun,” tandasnyi. Setidaknya, DPR harus bisa menurunkan sekitar Rp 19 juta. Tentu tanpa mengurangi komponen pelayanan lain jamaah haji Indonesia.
Komisi VIII menilai, harga makan untuk para jamaah juga masih terlalu tinggi. Begitu juga biaya akomodasi lain yang masih bisa diturunkan lagi.
Untuk itu, akan segera diupayakan tawar-menawar dengan penyedia jasa di Arab Saudi. Tujuannya, biaya haji relevan dengan kondisi ekonomi di Indonesia. ”Kalau trennya terus naik, hal itu akan merepotkan. Baik bagi dana manfaat maupun biaya yang dibayarkan jamaah,” lanjut Diah.
Pada kesempatan itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga membeberkan perincian usulan biaya haji dari Kemenag. Total dana yang dikelola BPKH hingga Desember 2022 mencapai Rp 167 triliun. Nilai itu naik ketimbang 2021 yang mencapai Rp 159 triliun.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, kenaikan Rp 20 triliun itu akibat keberangkatan haji pada 2020 dan 2021 tertunda lantaran pandemi Covid-19. Pada 2022, alokasi dana yang dijadikan nilai manfaat Rp 6 triliun dengan kuota haji hanya 50 persen saat itu.
Artinya, dengan kuota yang kembali penuh tahun ini, total nilai manfaat yang harus disediakan mencapai Rp 12 triliun. Lalu, saldo simpanan menjadi sekitar Rp 15 triliun. ”Karena di tahun yang sama sudah dikucurkan subsidi sebesar Rp 6 triliun dari Rp 20 triliun tadi,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: