Said Didu Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Pembebasan Tanah PIK 2, Mahfud Ingatkan Pidato Prabowo
Said Didu--
HARIAN DISWAY - Said Didu akan diperiksa oleh Polresta Tangerang pada Selasa, 19 November 2024, terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Pemanggilan itu berkaitan dengan upayanya membela hak-hak rakyat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Banten.
Said Didu menyatakan siap menghadapi proses hukum meskipun ia merasa tindakannya benar dalam membela hak rakyat dan menyelamatkan aset negara.
BACA JUGA:Jeratan UU ITE dari Polda Jatim untuk Tiga Konten Kreator Asal Bangkalan
BACA JUGA:Menyoal UU ITE yang Jerat Aktivis Lingkungan di Jepara, Jaksa Dinilai Serampangan Terapkan Pasal
Mantan sekretaris Kementerian BUMN itu dilaporkan oleh beberapa pihak, termasuk Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang.
Hal itu diungkapkan melalui akun media sosial X resmi miliknya: @msaid_didu.
Tangapan layar cuitan Said Didu dimedia sosial X miliknya.--@msaid_didu
“Pemeriksaan tersebut atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE (menghasut),” tulis Said Didu dalam unggahannya, Jumat, 15 November 2024.
Ia pun siap menghadapi proses hukum ini dengan penuh keteguhan, meski ia merasa tindakannya selama ini untuk membela hak-hak rakyat dan menyelamatkan aset negara merupakan hal yang benar.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait penggusuran paksa yang terjadi di wilayah tersebut.
“Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan asset negara, dan demi keamanan negara, dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah,”kata Said Didu dalam akun X, Jumat, 15 November 2024.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Rp 13 Miliar, Kadispendikbud Sidoarjo Dilaporkan ke Kejati Jatim
BACA JUGA:Dilaporkan Polisi, Pasutri Dosen UGM Beri Penjelasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: