UU ITE di KUHP Baru Tegaskan Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Dipidana
Perubahan UU ITE dalam KUHP baru menegaskan hoaks dan ujaran kebencian tetap dipidana dengan batasan tegas dan berkeadilan.-disway.id-
HARIAN DISWAY - Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian, melainkan mempertegas batasan penegakan hukum agar lebih selektif dan berkeadilan, Sabtu, 10 Januari 2026.
Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana menegaskan anggapan bahwa penyebar hoaks kini kebal hukum merupakan narasi keliru. Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan, tetapi diarahkan agar lebih proporsional dan manusiawi tanpa kehilangan ketegasannya terhadap kejahatan serius.
“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan—ini yang terpenting—lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” kata Umar.
Ia menjelaskan revisi UU ITE tahun 2024 merupakan respons atas kritik panjang terhadap pasal-pasal multitafsir yang kerap menjerat ekspresi warga di ruang digital. Pembaruan tersebut menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.
BACA JUGA:Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana dalam KUHP Baru, MUI Beri Kritik Begini
BACA JUGA:Menkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Tak Larang Kritik
“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium—obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan,” jelasnya.
Umar menegaskan penyebaran hoaks tetap dapat dipidana jika memenuhi kriteria dampak serius dan nyata. Dalam regulasi terbaru, tidak semua kebohongan digital otomatis berujung pidana.
“Sebuah kebohongan baru bisa menyeret Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat fatal,” ujarnya.
Syarat pertama, hoaks yang menimbulkan kerugian materiil, terutama dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital. Ketentuan ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring.
BACA JUGA:Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Titik Kerja Sosial untuk Tekan Overcrowding
BACA JUGA:Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Memidanakan Pengkritik Pemerintah
“Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana,” paparnya.
Syarat kedua, hoaks yang memicu kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hasil revisi. Kerusuhan dimaknai sebagai chaos nyata, bukan sekadar kegaduhan di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: