UU ITE di KUHP Baru Tegaskan Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Dipidana

UU ITE di KUHP Baru Tegaskan Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Dipidana

Perubahan UU ITE dalam KUHP baru menegaskan hoaks dan ujaran kebencian tetap dipidana dengan batasan tegas dan berkeadilan.-disway.id-

“Kerusuhan artinya ada kondisi chaos fisik; ada fasilitas umum yang rusak, ada bentrokan antarwarga,” tegas Umar.

Dalam konteks ujaran kebencian, ia menekankan hukum kini membedakan secara jelas antara kritik dan kejahatan berbasis SARA. Kritik terhadap pejabat dan kebijakan negara tetap dilindungi hukum.

BACA JUGA:Awas, KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini!

BACA JUGA:Kemenkum Jatim–INI Jatim Perkuat PMPJ dan Sinkronisasi Peran Notaris dalam Implementasi KUHP Baru

“Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, sepedas apa pun bahasanya. Itu bukan pidana. Itu adalah vitamin demokrasi,” ujarnya.

Namun, ujaran berubah menjadi pidana ketika disertai hasutan kebencian berbasis agama atau ras yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Ia juga mengingatkan UU ITE harus dibaca bersama KUHP baru yang mengenal konsep penyertaan pidana, sehingga bukan hanya pembuat hoaks, tetapi juga pihak yang turut serta menyebarkannya dengan niat jahat dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Bukan cuma si pembuat, tapi juga mereka yang turut serta melakukan,” kata Umar.

Menurutnya, aparat kini dibekali metode pembuktian niat atau mens rea yang lebih cermat untuk membedakan antara berbagi informasi secara netral dan tindakan provokatif.

“Hukum yang terbaik bukanlah yang paling banyak memenjarakan orang, tapi yang paling mampu menciptakan ketertiban,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: