Sambut KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Titik Kerja Sosial untuk Tekan Overcrowding
Vina Noer Anisa, pekerja sosial ahli pertama Dinas KSosial Kota Pasuruan, memberi pelatihan bahasa isyarat di Kantor Imigrasi Malang.-Humas Imigrasi Malang-
SURABAYA, HARIAN DISWAY– Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026 menjadi momentum besar bagi reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak cepat dengan menyiapkan 968 lokasi kerja sosial bagi para terpidana yang dijatuhi sanksi non-pemenjaraan, Minggu 4 Januari 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa langkah ini merupakan amanat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihaknya melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra strategis.
"Kami sudah berkoordinasi untuk mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Lokasinya tersebar, mulai dari sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren," ujar Agus Andrianto dalam keterangannya.

Sebanyak 57 narapidana berstatus high risk dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Kepulauan Riau resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.--Istimewa
Selain ratusan titik kerja sosial, Kemenimipas juga menyiagakan 94 Griya Abhipraya (GA). Wadah ini dikelola oleh Bapas sebagai pusat pembimbingan bagi para terpidana selama menjalani masa hukuman kerja sosial.
BACA JUGA:Kementerian Imipas Berikan Penghargaan pada BRI Atas Layanan Perbankan yang Andal
Keberadaan GA didukung oleh 1.880 mitra yang siap memberikan pembekalan. Prosesnya pun tidak sembarangan. Setiap terpidana akan mendapatkan pembimbingan berdasarkan hasil asesmen atau Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
"Harapan kita, pidana kerja sosial ini berdampak positif pada penurunan angka overcrowding (kelebihan kapasitas) di Lapas dan Rutan. Di sisi lain, kualitas pembinaan bisa meningkat sehingga warga binaan benar-benar menyadari kesalahannya dan memiliki kemandirian ekonomi," tambah Agus.
Langkah konkret juga telah dilakukan dengan mengirimkan daftar lokasi kerja sosial kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 lalu. Hal ini bertujuan untuk mempermudah hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kerja sosial sesuai ketersediaan tempat di lapangan.
Sebagai persiapan, Kemenimipas sebelumnya telah melakukan uji coba pada periode Juli hingga November 2025. Hasilnya cukup masif: 9.531 klien terlibat dalam simulasi kerja sosial dengan menggandeng berbagai unsur pemerintahan maupun lembaga non-pemerintah.
BACA JUGA:Kejagung dan Kemenimipas Lanjutkan Tahap Kedua Pengalihan Pengelolaan Rupbasan
Menyadari beban kerja yang akan meningkat seiring berlakunya KUHP baru, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan rencana penguatan SDM dan infrastruktur.
Saat ini, Indonesia memiliki 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Namun, jumlah tersebut dinilai masih jauh dari cukup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: