Kejagung dan Kemenimipas Lanjutkan Tahap Kedua Pengalihan Pengelolaan Rupbasan

Kejagung dan Kemenimipas Lanjutkan Tahap Kedua Pengalihan Pengelolaan Rupbasan

Kejaksaan Agung melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rupbasan tahap II dalam upaya transformasi sistem penegakan yang lebih integratif dan profesional.--Puspenkum Kejagung

HARIAN DISWAY – Pada hari Selasa, 22 Juli 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahap kedua, yang berlokasi di Gedung Utama Kejaksaan Agung Lantai 11.

Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi yang terlibat.

Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama intensif dan sinergi yang telah terjalin selama proses pengalihan tak lupa disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam sambutannya. Jaksa Agung, ST Burhanuddin juga menekankan bahwa proses pengalihan ini merupakan bentuk transformasi yang mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan.

Aspek yang dimaksud adalah sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran. “Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

BACA JUGA:Kejaksaan RI Menandatangani Kesepakatan Pengalihan Pengelolaan Rupbasan

BACA JUGA:Daftar 11 Mobil yang Dipindahkan KPK dari Rumah Japto ke Rupbasan

Pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan oleh Kejaksaan RI dipandang sebagai langkah baik untuk memperkuat integritas dalam sistem hukum. Dengan demikian, Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap benda sitaan akan dikelola secara profesional.

“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Pengalihan tahap II ini merupakan simbol dari langkah selanjutnya menuju target penyelesaian penuh untuk mengambil alih Rupbasan yang rencananya akan tuntas pada 1 November 2025, sesuai dengan amanat regulasi. 

Jaksa Agung, ST Burhanuddin juga menekankan bahwa koordinasi lapangan dan komunikasi harmonis antara kedua lembaga dalam penggunaan bersama tersebut sangat penting.

BACA JUGA:Kejaksaan RI Awasi Aspek Hukum dan Literasi Keuangan Pekerja Migran di Hongkong

BACA JUGA:Badiklat Kejaksaan RI jadi Sarana Kunjungan Delegasi Kejaksaan Tiongkok

“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia.” tutup Jaksa Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejagung