Jeratan UU ITE dari Polda Jatim untuk Tiga Konten Kreator Asal Bangkalan

Jeratan UU ITE dari Polda Jatim untuk Tiga Konten Kreator Asal Bangkalan

Para konten kreator asal Bangkalan yang diamankan penyidik Polda Jatim, Rabu 8 Mei 2024-Humas Polda Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kreativitas berujung pidana. Tiga pemuda berinisial Y, S, dan A asal Bangkalan, Madura ini harus menjalankan hari-hari dalam sel tahanan. Itu karena video yang mereka buat dinilai meresahkan masyarakat di pulau Garam itu. 

Video yang mengantarkan ketiga ke jeruji besi itu berjudul: Penyesalan Si Guru Tugas. Video itu ada dua series. Namun, yang menjadi sorotan publik video series kedua. Videonya berdurasi 36 menit 31 detik.

Di sana diceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Tokoh ustaz itu kemudian meminta seorang murid perempuannya untuk datang ke rumahnya. 

BACA JUGA: Korupsi Dana BKK, 4 Kades di Bojonegoro Ditahan Polda Jatim

Setelah itu, ada adegan ustaz tersebut ingin melecehkan anak tadi. Tapi videonya hanya berhenti ketika aktor yang berperan sebagai ustaz tadi memegang kerudung aktor wanita yang berperan sebagai murid.

Serta ada juga adegan ustaz yang kembali meminta dilayani oleh sang murid perempuan tadi. Sambil mengancam jika tidak mau melakukan, video perempuan tersebut akan disebarkan. Untuk mempermalukan perempuan dan keluarganya.

Ketiga konten kreator itu pun diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Rabu 8 Mei 2024 lalu di Bangkalan. Polisi menilai, film pendek itu bermuatan SARA dan asusila.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa Tiga Makelar Proyek

Video yang mereka buat dan di-upload di YouTube itu pun mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura. Termasuk ulama dan kiai. Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun menerbitkan laporan polisi (LP) model B.

Setelah beberapa hari pemeriksaan, kemarin 9 Mei 2024, penyidik akhirnya menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Serta hari ini ketiganya sudah resmi ditahan.

Dari hasil pemeriksaan, Y adalah pemilik akun dan pengunggah video tersebut. Lalu pria berinisial S sebagai pemeran ustaz. Kemudian pria berinisial A sebagai kameramen dalam film pendek itu.

BACA JUGA: Tugas Lebih Berat: KPU Surabaya Lantik 155 PPK untuk Pilkada 2024

Saat ini, ketiganya sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Markas Polda Jatim. Mereka diduga melanggar pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat 2, Undang-undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Tiga orang yang kemarin diperiksa saat ini sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat 10 Mei 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: