Kasus Korupsi di PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa Tiga Makelar Proyek

Kasus Korupsi di PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa Tiga Makelar Proyek

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.-Humas Polda Jatim-

HARIAN DISWAY - Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim mengebut penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.

Ini dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa, 7 Mei 2024. Dirmanto mengatakan tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi. “Termasuk Direktur dan Pelaksana CV,”kata Kombes Dirmanto.

Selain itu kata Kombes Dirmanto, tim penyidik juga akan meminta keterangan para saksi ahli diantaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli kostruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

“Saksi ahli BPKB kita perlukan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan dugaan kasus korupsi ini,”ujar Kombes Dirmanto.

BACA JUGA:Pj Gubernur Babel: 5 Smelter Hasil Sitaan Korupsi Timah Bakal Dikelola Negara

BACA JUGA:Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan Melawan KPK, Buntut Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sedangkan saksi ahli dari ITS lanjut Kombes Dirmanto akan diminta keterangannya untuk uji termasuk hasil volume pekerjaan.

“Hari ini Selasa, 7 Mei 2024, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi yang berperan sebagai broker (makelar) untuk dimintai keterangan,” tambah Kombes Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, ketiga broker ini diperiksa karena ada dugaan peran mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan, dan menerima fee dari CV.

Dikatakan Dirmanto, pihaknya sedang menelusuri beredarnya surat panggilan polisi yang telah diubah dari terlapor menjadi tersangka tersebut. “Surat yang tidak benar itu sudah beredar luar ke masyarakat dan media,” kata Dirmanto.

BACA JUGA:Kutukan Sidoarjo, Bupatinya Selalu Kena Kasus Korupsi

BACA JUGA:KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

“Jadi kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,” tegas Kombes Dirmanto.

Dikatakan Dirmanto, korupsi juga sudah jadi komitmen Polda Jatim. “Jadi hasilnya nanti akan kami sampaikan ke publik,” jelas Dirmanto lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: