Korupsi Dana BKK, 4 Kades di Bojonegoro Ditahan Polda Jatim

Korupsi Dana BKK, 4 Kades di Bojonegoro Ditahan Polda Jatim

Polda Jatim merilis penahanan empat kepada desa di Bojonegoro terkait dugaan korupsi Dana BKK.-Humas Polda Jatim-

HARIAN DISWAY - Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, kembali mengungkap dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

Itu seperti disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. “Dugaan penyimpangan pengelolaan dana BKK tersebut diduga kuat dilakukan empat oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka yang sudah naik status menjadi terdakwa atas nama Bambang Sudjatmiko.

“Saat ini Bambang Sudjatmiko sudah dilakukan penuntutan dan persidangan dan sudah incra sudah vonis 7 tahun yang penyidikannya di tahun 2023,” terang Kompol I Putu Angga.

BACA JUGA:Kasus Korupsi di PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa Tiga Makelar Proyek

BACA JUGA:Tak Perlu ke Luar Negeri! RS Bhayangkara Polda Jatim Kini Bisa Layani Imunoterapi Untuk Kanker

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 4 oknum kades sebagai tersangka baru. “Dari pengembangan kasus tersebut kami menetapkan 4 oknum kepala desa sebagai tersangka baru,” kata Kompol I Putu Angga.

Empat oknum kepala desa yang ditetapkan tersangka adalah WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Kompol I Putu Angga menyebutkan, terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor. “Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor,” tambah Kompol I Putu Angga.

Modus operandi yang dilakukan empat tersangka lanjut Kompol I Putu Angga adalah pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang, namun dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko. Bambang sudah menjalani sidang.

BACA JUGA:Dua Pelaku Tipu Gelap Diamankan Polda Jatim

BACA JUGA:Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Tekan Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas

Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang. “Ini melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” jelas Kompol I Putu Angga.

Kerugian dari empat desa Rp 1,2 milyar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta. Barang bukti yang disita, dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terdakwa Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: