Korupsi Dana BKK, 4 Kades di Bojonegoro Ditahan Polda Jatim
Polda Jatim merilis penahanan empat kepada desa di Bojonegoro terkait dugaan korupsi Dana BKK.-Humas Polda Jatim-
Keuntungan yang diperoleh Kades dari hasil pemeriksaan sementara belum ada karena hanya dijanjikan oleh terdakwa Bambang.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Pengoplos LPG Subsidi di Pasuruan
BACA JUGA:Pasca Ledakan di Mako Brimob Polda Jatim, Sejumlah Bangunan Diperbaiki
Dan dalam prosesnya pekerjaan tidak dapat selesai karena anggaran dibawa oleh Bambang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang,” ungkap dia.
Keempat tersangka baru dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 milyar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: