Dua Pelaku Tipu Gelap Diamankan Polda Jatim
Salah satu pelaku yang diamankan Polda Jatim-Humas Polda Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua pelaku tindak pidana tipu gelap berinisial TJW dan HH diamankan Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Tindakan mereka merugikan korbannya sebesar Rp 11 miliar lebih.
"Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS. Kemudian tersangka HH adalah Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW," kata Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto dalam rilisnya, Jumat 19 April 2024.
Kedua tersangka itu menipu korbannya dengan menggunakan kontrak fiktif. Keduanya juga mencari pemodal. "Korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora. Padahal kontrak tersebut fiktif," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar dari aksi tipu gelap. Kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta. Modus yang dilakukan keduanya untuk memuluskan aksinya dengan mengajak kerjasama PT DJM. Mereka menjanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.
BACA JUGA: Saham Unilever (UNVR) Masih Anjlok
BACA JUGA: Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif
"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi. Sehingga korban tertarik dan memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor. Kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar," ucapnya.
"Kedua tersangka tipu gelap itu kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tambahnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah rekening pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS. Juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama.
Khusus tersangka DJW masih ada tujuh laporan polisi (LP) lainnya. Satu LP terkait laporan pengangkutan dan enam LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Sampai saat ini masih dilakukan proses penyelidikan maupun penyidikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: