Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

Kanwil Kemenkumham Jatim beri bantuan hukum gratis untuk para tahanan.-Humas Kemenkumham Jatim-

SIDOARJO,HARIAN DISWAY–- Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keadilan restoratif. Salah satunya dengan memberikan bantuan hukum gratis agar tahanan mendapatkan pidana alternatif melalui mediasi.

Sejauh ini, yang gencar menggelar advokasi keadilan restoratif yakni Rutan I Surabaya. Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan bahwa Surabaya memang menjadi salah satu pilot project penerapan pidana alternatif sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kalau melihat tren, di Surabaya memang menunjukkan peningkatan pelaksanaan pidana alternatif melalui jalur mediasi," ujar Heni dalam keterangan resminya, Jumat, 19 April 2024.

Pernyataan Heni memang bukan tanpa dasar. Berdasarkan data pada 2023, Rutan I Surabaya sudah berhasil melakukan mediasi terhadap 30 pelaku kejahatan yang masuk kategori ringan. 

BACA JUGA:Tancap Gas! Kemenkumham Jatim Tingkatkan Kinerja Usai Libur Lebaran

Sedangkan tahun ini, masih berjalan belum genap empat bulan. Namun, sudah 24 tahanan yang tidak dilanjutkan proses pidana penjaranya karena berhasil dalam proses mediasi dengan korban.

Heni pun optimistis penerapan penyelesaian pidana alternatif melalui mediasi ini akan mampu membuat masalah over kapasitas di lapas dan rutan terurai.

"Tentunya ke depan, fokus kami tidak hanya mediasi, tapi akan lebih dalam untuk memperjuangkan dan mengembalikan kerugian yang dialami korban," terang Heni.

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa selama ini pihaknya selalu pro aktif dalam proses penerapan penegakan keadlian restoratif. 


Seorang tahanan Rutan I Surabaya (tengah) yang mendapat keadilan restoratif.-Kemenkumham Jatim-

BACA JUGA:Imigrasi Malang Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak: Peduli HAM dan Fasilitas Ramah Anak

Salah satu hasilnya pada sepekan terakhir. Pihaknya telah melakukan proses rekonsiliasi dan pemulihan terhadap tiga orang tahanannya.

“Kami melakukan mediasi, baik dengan Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Tanjung Perak,” ujar Hendrajati.

Tiga tahanan itu adalah AA, AD dan SY. Sebelumnya, ketiganya melakukan tindak pidana pencurian ringan seperti mencuri/ mengambil handphone yang tertinggal di mesin ATM, mencuri barang muatan milik perusahaan logistik dan mencuri tas di dalam rumah orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: