Batik Tulis Ghentongan Selangkah Lagi Raih Sertifikat Indikasi Geografis

Batik Tulis Ghentongan Selangkah Lagi Raih Sertifikat Indikasi Geografis

Kemenkumham Jatim bersama DJKI melaksanakan pemeriksaan substantif IG Batik Tulis Ghentongan secara daring sebagai upaya perlindungan kekayaan intelektual daerah.-jati.kemenkum.go.id-

HARIAN DISWAY — Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual daerah.

Langkah itu diwujudkan melalui kegiatan, Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Batik Tulis Ghentongan Tanjung Bumi Bangkalan yang digelar daring pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Pecahkan Rekor Muri! SMA/SMK Jatim Luncurkan 1.580 Buku

Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting menuju penerbitan sertifikat IG bagi Batik Tulis Ghentongan. Produk khas Bangkalan ini dikenal memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi bagi masyarakat Madura.

Pemeriksaan dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini melibatkan banyak pihak dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

BACA JUGA:Kenaikan UMK 2025 Berlaku di Tujuh Daerah Jatim: Berlaku November di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, hingga Malang!

Kegiatan tersebut dihadiri Kakanwil Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, dan Analis KI Utama Harun Sulistianto.

Turut hadir pula Kepala Bappeda Bangkalan Eko Setiawan dan Kepala Pusat HKI Universitas Trunojoyo Madura Helmy Boemiya. Selain itu, Tim Ahli IG DJKI dan perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan ikut serta.

BACA JUGA:Pemprov Jatim Hadirkan Job Fair di Surabaya, Ada 5.589 Lowongan untuk Dalam dan Luar Negeri!

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan serta MPIG Batik Tulis Ghentongan juga berpartisipasi bersama para pengrajin lokal. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan kuatnya kolaborasi lintas lembaga.

Pemerintah, akademisi, dan masyarakat bersatu menjaga potensi ekonomi berbasis budaya. Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk lokal.

BACA JUGA:Peringati Hari Santri 2025, Gubernur Khofifah Gratiskan Trans Jatim

Ia menyebut bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan legalitas, melainkan jaminan mutu dan promosi ekonomi daerah.

“IG adalah instrumen penting untuk melindungi kekayaan intelektual berbasis potensi daerah. Batik Tulis Ghentongan bukan hanya warisan budaya, tetapi juga aset ekonomi yang perlu dijaga keberlanjutannya,” ujar Haris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: