Batik Tulis Ghentongan Selangkah Lagi Raih Sertifikat Indikasi Geografis
Kemenkumham Jatim bersama DJKI melaksanakan pemeriksaan substantif IG Batik Tulis Ghentongan secara daring sebagai upaya perlindungan kekayaan intelektual daerah.-jati.kemenkum.go.id-
BACA JUGA:Pasar Murah Sidoarjo Diserbu Warga, Khofifah Pastikan Harga Stabil dan Tepat Sasaran
Haris menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama. Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim siap mendampingi penyempurnaan dokumen hingga tahap penerbitan sertifikat IG.
“Kanwil akan terus mendorong percepatan penyempurnaan dokumen agar sertifikat IG Batik Tulis Ghentongan dapat segera diterbitkan,” jelasnya. Haris menyebut, penerbitan sertifikat IG nantinya akan menjadi bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual daerah.
Pemeriksaan substantif berjalan lancar dan produktif. Tim Ahli IG DJKI memberikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan data dan deskripsi produk.
Catatan tersebut mencakup karakteristik motif, teknik pewarnaan, hingga proses pembuatan batik khas Tanjung Bumi. Perbaikan ini menjadi langkah penting menuju penerbitan sertifikat resmi.
BACA JUGA:RAPBD 2026 Jawa Timur Turun, Defisit Anggaran Rp1 Triliun
Pemerintah daerah dan MPIG Batik Ghentongan menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut. Keduanya berkomitmen menindaklanjuti saran demi mempercepat proses sertifikasi.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkumham Jatim memperkuat ekosistem kekayaan intelektual daerah. Perlindungan terhadap produk lokal seperti Batik Ghentongan diharapkan mampu mendorong ekonomi kreatif Madura.
Melalui sinergi pemerintah, akademisi, dan masyarakat, perlindungan KI semakin nyata. Batik Tulis Ghentongan pun selangkah lagi memperoleh sertifikat IG sebagai simbol pengakuan warisan budaya Bangkalan. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: