Saat Kasus Eks Polisi Tabrak Pemotor Disoal Publik

Saat Kasus Eks Polisi Tabrak Pemotor Disoal Publik

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Para mahasiswa UI teman Hasya meminta Eko mengangkut Hasya ke rumah sakit. Butuh cepat. Namun, menurut ayah Hasya, Adi Syahputra, yang mendapat laporan dari teman-teman Hasya, Eko menolak mengangkut tubuh Hasya. ”Tubuh anak saya dibiarkan saja di pinggir jalan. Tapi, pelaku tidak lari, tetap di situ,” katanya.

Sekitar setengah jam kemudian, atas usaha teman-teman Hasya, didapatkan kendaraan untuk mengangkut Hasya ke rumah sakit. Setelah tiba di RS, diperiksa dokter, Hasya dinyatakan meninggal. Death on arrival.

Ketika Hasya di rumah sakit, Eko juga ada di sana. Menunggui. Tidak lari. Sampai ia ketemu Adi Syahputra di RS.

Perkara itu diusut polisi. Makan waktu lama. Karena tak ada saksi mata. Waktu itu di TKP hujan gerimis terus-menerus. Polisi mendamaikan keluarga korban dengan pelaku. Namun, tidak bisa damai. 

Eko sempat dikenai wajib lapor ke Polda Metro setiap Kamis. Gelar perkara sampai empat kali. Sampai tahun berganti.

Akhirnya, Jumat, 27 Januari 2023, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, korban lalai sehingga tewas tertabrak mobil Mitsubishi Pajero milik Eko, pensiunan Polri. 

”Menetapkan, Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka,” katanya. Saat itu juga diterbitkan SP3. Atau perkara dihentikan.

Kemudian heboh.

Pencarian di Google tentang sosok Eko sangat gencar. Tapi, tidak banyak datanya. Sebab, Eko jarang diliput media massa. Hanya, disebutkan, Eko saat berpangkat kompol jadi Kapolsek Cilincing pada 2021. Lalu, dimutasi menjadi wakil kepala Satuan Binmas Polres Jakarta Barat dan berpangkat AKBP. Setelah itu pensiun.

Sedangkan Hasya adalah mahasiswa semester awal FISIP UI. Ia dikenal jago olahraga taekwondo.

Belum jelas, apakah perkara yang sudah di-SP-3 itu bisa dibuka lagi akibat banyaknya keberatan dari beberapa lembaga? Dari beberapa lembaga itu, yang paling ”berat” adalah Kompolnas pimpinan Mahfud MD.

Merujuk pernyataan IPW: ”Double victim” atau orang yang sudah jadi korban dan meninggal dunia lantas dijadikan tersangka juga, dalam kriminologi, ada teorinya. Disebut the victim blaming theory. 

Teori tentang korban pelanggaran pidana tidak banyak. Mayoritas teori kriminologi menyoroti pelaku tindak pidana.

Salah seorang pencetus the victim blaming theory adalah Melvin J. Lerner. Ia guru besar psikologi sosial di University of Waterloo, Ontario, Kanada (1970–1994). Kini ia guru besar tamu di Florida Atlantic University di Florida, AS. 

Lerner dalam bukunya yang berjudul The Belief in a Just World: A Fundamental Delusion (New York, Plenum Press, 1980) menyebutkan, the victim blaming theory menggambarkan praktik meminta korban ikut bertanggung jawab atas ketidakberuntungan mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: