Revisi RTRW Jatim Berdampak pada Ekonomi

Revisi RTRW Jatim Berdampak pada Ekonomi

GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat paripurna di gedung DPRD Jatim. -Humas Pemprov Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- RENCANA Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jatim 2023–2043 telah dibahas. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun telah menandatangani kesepakatan bersama atas persetujuan substansinya.

Khofifah mengatakan, RTRW itu sangat penting untuk pembangunan Jatim. Sebab, akan berdampak pada pembangunan ekonomi dan investasi di provinsi tersebut. Juga, mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.

RTRW itu juga merupakan amanah presiden RI. Pun, melaksanakan kebijakan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, yakni peraturan pemerintah (PP).

”Bapak Presiden menekankan, hati-hati ada masalah besar yang kita hadapi di daerah. Pertama, mengenai tata ruang. Tata ruang menjadi problem besar investasi kita,” ujar Khofifah saat ditemui seusai rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin, 30 Januari 2023.

RTRW yang baru direvisi tersebut mengintegrasikan tata ruang laut. Itu dilakukan sesuai dengan UU Cipta Kerja. Tujuannya, mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan.

”Melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan, serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Semua itu akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah dan pengembangan struktur ruang,” tambahnyi.

Selain itu, RTRW yang baru saja direvisi akan mengatur pengembangan pola ruang. Tentu dengan memadukan penetapan kawasan lindung dan mengoptimalkan kawasan budi daya. Itu dilakukan melalui penetapan kawasan strategis untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.

Substansi RTRW Jawa Timur telah dirancang sesuai petunjuk pelaksanaan penyusunan RTRW berdasar Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021. ”Aturan itu meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” jelasnyi.

Mekanisme penetapan RTRW tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan melalui sembilan tahap. Yaitu, penyusunan, pengajuan raperda, dan pembahasan raperda di DPRD. Lalu, penyampaian raperda, pembahasan lintas sektor, dan penerbitan persetujuan substansi.

Kemudian, persetujuan bersama, evaluasi raperda RTRW, terakhir penetapan perda. Saat ini, menurut Khofifah, Jatim sudah masuk tahap pembahasan raperda RTRW di DPRD.

Koordinasi, konsultasi, dan diskusi pembahasan terstruktur telah dilakukan bersama dengan Bapemperda DPRD Jawa Timur. Pun, semua proses revisi RTRW Jawa Timur selama ini terpantau, terkontrol, dan dalam supervisi Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi) KPK.

”Semoga dengan kesepakatan bersama substansi RTRW antara pemprov dan DPRD Jawa Timur ini dapat diproses ke tahap berikutnya di Kementerian ATR/BPN. Sehingga menjadi tonggak rintisan masyarakat yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” terangnyi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: