Gubernur Bubar

Gubernur Bubar

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Karena tidak lagi lewat pemilihan umum, tentu gubernur sudah tidak punya otoritas sendiri dalam membuat kebijakan. Ia sebagai pelaksana otoritas pemerintah pusat. Perannya pun akan lebih administratif koordinatif.

Kita dulu pernah mendengar istilah jabatan: pembantu gubernur. Jabatan itu mengoordinasi beberapa bupati untuk melancarkan kebijakan gubernur. Pembantu gubernur tersebut lebih dikenal di Jawa yang wilayahnya bekas karesidenan.

Idealnya pun, gubernur administratif nantinya berperan seperti pembantu gubernur itu. Namanya pun bisa menjadi ”pembantu presiden”.  Pembantu presiden Jatim, pembantu presiden Jabar, pembantu presiden Bali, pembantu presiden Sulsel, pembantu presiden Papua, dan seterusnya.

Memang benar kata Jokowi, diperlukan kajian mendalam. Karena memang butuh proses panjang untuk transisi itu.

Namun, yang sudah pasti, bila itu diterapkan, akan ada penghematan anggaran negara triliunan rupiah. Tanpa pilgub yang menelan biaya besar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: