Cara Membedakan Skincare Palsu Implora yang Diungkap Polda Jatim
Label kosmetik palsu-Subdit Indagsi Polda Jatim-
Polda Jatim membongkar kasus itu setelah mendapat laporan dari konsumen. Pelaku ditangkap di apartemen Jalan Cluster Opal Selatan II No 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten November 2022.
Di apartemen itu polisi menemukan barang bukti berupa produk yang belum terjual, bahan kimia dalam jeriken, mesin pengaduk dan kardus serum dengan merk Implora.
Pelaku melanggar ketentuan pidana merek dan tindak pidana kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: