Bobol BCA, Tukang Becak Divonis Sepuluh Bulan
SETU (layar atas kiri) saat mengikuti sidang putusan.-Pace Morris-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- SETU, tukang becak yang membobol rekening salah satu nasabah BCA Indrapura, divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Senin, 6 Februari 2023. Putusan hakim itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Maper Pandiangan, Setu dianggap bersalah lantaran melanggar Pasal 363 KUHP. ”Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dikurangi selama dalam tahanan dan penangkapan,” ujar hakim, lantas mengetukkan palu.
Sementara itu, terdakwa M. Toha sebagai otak pembobolan tersebut dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Setali tiga uang dengan Setu, Toha terbukti melanggar Pasal 363 KUHP.
Diketahui, Setu adalah tukang becak yang kerap mangkal di Pakis. Diakui, atas perintah Toha, ia datang ke BCA Indrapura dan menguras isi rekening milik korban Muin Zachary sebesar Rp 320 juta.
Ia dipilih Toha karena memiliki perawakan yang mirip dengan Muin. Selain kehilangan uang dalam rekeningnya, Muin harus kehilangan sang istri. Sebab, rencananya, uang tersebut digunakan untuk biaya berobat istrinya. Kini istrinya telah meninggal dunia karena tidak ada uang lagi untuk berobat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: