Investasi Jatim Melesat Setelah Pandemi

Investasi Jatim Melesat Setelah Pandemi

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa rajin melakukan misi dagang untuk mengundang investor dalam negeri dan luar negeri. -Foto: Humas Pemprov Jatim-

Terdapat lima negara yang berkontribusi tertinggi terhadap investasi di Jatim. Antara lain: Amerika Serikat sebesar Rp 19,6 Triliun, Singapura Rp 6,5 Triliun, Jepang Rp 5,9 Triliun, Hong Kong Rp 5,5 Triliun, serta Tiongkok Rp 1,9 Triliun.

Berdasarkan realisasi investasi PMDN, di periode tersebut didominasi oleh industri makanan (27,7 persen); perumahan, kawasan industri dan perkantoran (15,4 persen); transportasi, gudang dan komunikasi (13,6 persen); hotel dan restoran (7,2 persen); serta industri kimia dan farmasi (5,5 persen).

Realisasi investasi PMA meliputi: pertambangan (40,3 persen); industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya (14,9 persen); industri makanan (12,9 persen), industri kimia dan farmasi (9,1 persen); serta industri mineral non logam (4,2 persen).

UMKM Punya Sumbangsih Besar

Selain penguatan untuk investasi, penguatan juga dilakukan kepada UMKM. Sebab, kontribusi UMKM untuk produk domestik regional bruto (PDRB) Jatim sebesar 57,81 persen. “Saya merasa, UMKM ini harus di-support dengan market yang lebih luas,” bebernyi.

Pembenahan selalu dilakukan agar produk UMKM di Jatim diterima di dalam negeri dan luar negeri. Bahkan, Jatim memiliki desa devisa terbanyak di Indonesia. Bahkan, semua desa itu telah mendapat SK dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Saya blusukan sendiri. Beberapa kali saya mengajak kepala LPEI ini untuk turun. LPEI ini di bawah Kementerian Keuangan,” ungkap mantan menteri sosial itu.

Semua desa devisa yang mendapat SK LPEI bisa mendapatkan pengunjung, mendapatkan permodalan. juga bisa mendapat bantuan untuk pasar ekspor bagi produk UMKM di desa tersebut.

“Syarat untuk mendapatkan SK tersebut adalah, produk yang dijual itu merupakan buatan asli masyarakat setempat. Serta, di desa tersebut harus memiliki kelompok koperasi atau asosiasi. Setelah itu, baru bisa didaftarkan sebagai desa devisa,” jelasnyi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: