Periksa Informasi Debitur Melalui iDepKu Tanpa Ribet

Periksa Informasi Debitur Melalui iDepKu Tanpa Ribet

Tampilan website halaman resmi OJK untuk akses iDebKu--https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Aplikasi iDebKu resmi diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diluncurkan pada 8 NOvember 2022 lalu merupakan aplikasi untuk mengajukan permohonan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Sebelumnya, proses permohonan pengajuan informasi untuk mengecek riwayat debitur dilakukan melalui BI Checking. Tetapi saat itu, dialihkan ke OJK. Pun namanya berganti menjadi SLIK.

Situs iDebKu yang diluncurkan oleh OJK adalah halaman yang digunakan untuk memudahkan debitur mengakses informasi transaksinya. Praktis! Situs ini juga sudah terintegrasi dengan Kantor Pusat dan Kantor Regional.

Dilansir dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begini langkah-langkah mengajukan permohonan informasi riwayat debitur.

Buka website resmi iDeb.

Halaman bisa diakses pada https://idebku.ojk.go.id. Klik menu “pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.

Isi seluruh kolom pada tahap 1 “Cek ketersediaan layanan”. Klik “selanjutnya” untuk beralih ke langkah berikutnya.

Data registrasi.

Isi data diri dengan lengkap dan benar pada formulir tahap 2 yang telah tersedia. Klik “selanjutnya” jika kolom sudah terisi seluruhnya dengan akurat.

Pada langkah ini, pemohon juga diminta untuk mengunggah beberapa dokumen. Dokumen yang diminta berbeda-beda, tergantung masing-masing jenis debitur. Perseorangan, Badan Usaha, ataukah yang sudah meninggal dunia.

Untuk debitur perseorangan, persyaratan yang diminta adalah KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

Sementara untuk debitur Badan Usaha, diperlukan beberapa dokumen. Diantaranya adalah identitas pengurus, NPWP badan usaha, akta pendirian atau anggaran dasar pertama, dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Debitur yang meninggal dunia, memerlukan dokumen identitas ahli waris, dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Jika semua dokumen yang diminta sudah terunggah, pemohon diminta mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi. 

Checklist pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.

Pendaftaran berhasil

Apabila pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran.

Cek status permohonan

Untuk mengecek status permohonan secara berkala, dapat dilakukan melalui menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.

OJK memproses permohonan

Setelah itu, OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Pengaduan dan pertanyaan

Untuk pengaduan dan pertanyaan terkait iDeb, bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui: (1) telepon: 157; (2) email: [email protected]; (3) WA: 081157157157. (Umaimah ‘Iffat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: