Komnas HAM Hormati Putusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Komnas HAM Hormati Putusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi Ferdy Sambo yang akan menjalani human di Lapas Salemba.-Dok Disway.id-


Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara.-Layar Tangkap Youtube-

"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," ucapnya.

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," imbuhnya.

Istri Sambo, Putri Chandrawati yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum 8 tahun, mendapat hukuman lebih berat. Ia divonis 20 tahun penjara karena mengarang cerita yang membuat suaminya membunuh Brigadir J. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: