Mengapa Vonis Kuat Maruf jadi 15 Tahun?
Kuat Maruf dituntut 15 tahun penjara, 14 Februari 2023.-Layar Tangkap Youtube-
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Bahwa secara sah majelis hakim telah memberikan putusan vonis hukuman kepada terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: