Mobil Disita Penagih, Clara Shinta Melawan

Mobil Disita Penagih,  Clara Shinta Melawan

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Dalam buku di atas disebutkan, pengutang yang tidak mampu membayar dilakukan re-schedule atau dalam bahasa Surabaya: semoyo. Berjanji akan melunasi utang di kemudian hari. 

Kalau sampai batas waktu yang ditentukan pengutang belum mampu melunasi juga, semoyo lagi. Sampai kapan? Tidak disebutkan batas waktu secara hukum. Dan, utang piutang masuk wilayah hukum perdata, bukan pidana. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: