Jokowi Ingin Perry Warjiyo Lanjut Gubernur BI

Jokowi Ingin Perry Warjiyo Lanjut Gubernur BI

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur BI Perry Warjiyo menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2023 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.-Setpres Lukas-

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Masa jabatan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023. Tinggal dua bulan lagi. Namun, Presiden Joko Widodo menginginkan lelaki kelahiran Sukoharjo itu melanjutkan untuk jabatan periode kedua, yakni 2023–2028.

Gubernur BI kemarin sudah saya kirimkan nama ke DPR RI, itu Bapak Perry Warjiyo,” ujar Jokowi seusai meninjau Menara Pandang di Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Tentu Jokowi punya alasan kuat. Salah satunya, ekonomi global yang tak kunjung stabil.

Keputusannya itu sudah matang. Sebab, Jokowi tak ingin mengambil risiko besar di tengah kondisi dunia. Sejumlah negara terancam resesi. Krisis pangan dan energi juga masih menghantui.

”Kita tidak ingin mengambil risiko fiskal moneter. Itu menjadi sangat-sangat penting,” tandasnya. Maka, solusinya hanya satu. Yakni, tetap menempatkan orang-orang yang memiliki jam terbang tinggi di posisi bagus. Termasuk Perry sebagai gubernur BI.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, surat dari Jokowi tentang nama calon gubernur BI sudah masuk ke parlemen pada Rabu, 22 Februari 2023. ”Tentu saja kami perlu mengamankan kebijakan presiden. Sebab, kami bagian dari kekuatan politik yang mendukung pemerintah,” ujar politikus PDIP itu dalam keterangan resminya.

Menurut Said, peran BI memang sangat strategis. Terutama mengemban tugas untuk memastikan tingkat inflasi terkendali. Sebab, permasalahan inflasi menjadi urusan sangat penting. 

BI juga punya kewenangan lain yang amat krusial. Yakni, mengelola lalu lintas hingga cadangan devisa negara. Bahkan, keseluruhan tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makroprudensial harus diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Sebagaimana amanat Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pekan lalu Perry menahan suku bunga acuan BI 7-day reverse repo rate di angka 5,75 persen. Tentu ada pertimbangan kuat atas penahanan suku bunga acuan tersebut. Yakni, stance kebijakan moneter preemptive dan forward looking. Agar bisa memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi ke depan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: