Giliran Pihak Ketiga Sosialisasi DBHCHT yang Dipanggil Kejari Kota Pasuruan

Giliran Pihak Ketiga Sosialisasi DBHCHT yang Dipanggil Kejari Kota Pasuruan

Ilustrasi DBHCHT Kota Pasuruan -Ilus -

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota PASURUAN masih melanjutkan panggilan kepada beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota PASURUAN tahun anggaran 2022.

Panggilan tim penyidik tersebut ditujukan kepada beberapa perangkat daerah. Kini melebar terhadap pihak ketiga yang ditunjuk sebagai rekanan dalam kegiatan sosialisasi atau publikasi DBHCHT Kota Pasuruan 2022.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto membenarkan adanya panggilan terhadap pihak ketiga tersebut. Namun, seperti biasa, Wahyu irit bicara. Ia enggan menjelaskan detail hasil penyelidikan itu.

Menurut Wahyu, panggilan kepada pihak-pihak terkait DBHCHT Kota Pasuruan tahun 2022 masih sebatas permintaan klarifikasi sehingga belum bisa diekspos ke publik.

”Belum bisa saya uraikan karena sesuai SOP,” ungkap Wahyu kepada Harian Disway.

Panggilan terhadap perangkat daerah terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, sudah dilakukan beberapa kali. Selain PPTK setempat, panggilan klarifikasi juga ditujukan kepada kepala Satpol PP Kota Pasuruan dan beberapa kepala dinas pengelola DBHCHT.

Tercatat, bentuk sosialisasi DBHCHT di Kota Pasuruan pada 2022 berupa banyak kegiatan. Beberapa acara diketahui tidak menampilkan logo kegiatan DBHCHT, tetapi menggunakan dana yang berasal dari DBHCHT. 

Kemudian, kegiatan operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat yang dinilai di tahun 2022 kurang merata dan tidak berlangsung seperti waktu biasanya. Padahal, jumlah anggarannya lebih besar daripada tahun sebelumnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: