Subsidi Mobil Listrik Hingga Rp 80 Juta, Sementara Khusus Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5

Subsidi Mobil Listrik Hingga Rp 80 Juta, Sementara Khusus Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5

Mobil Wuling Air ev di jalanan kota Surabaya.-Foto: Sahirol Layelli-

Itu didukung dengan prosedur pendaftaran. Produsen atau APM harus mendaftarkan jenis kendaraan ke Kementerian Perindustrian. Kemudian diverifikasi langsung oleh Dealership Verificator dengan mengacu pada TKDN minimal 40 persen. 

Setelahnya, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk verifikasi ulang. Apabila dinyatakan lolos, pembayaran pergantian atau subsidi akan diberikan kepada produsen.

Prosedur yang ketat juga diterapkan ke konsumen. Ada ketentuan khusus. Tidak semua orang mendapat bantuan. Intinya, subsidi hanya berlaku untuk sekali pembelian. Menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).  (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: