Doa Pemutilasi Ditujukan ke Wiwit

Doa Pemutilasi Ditujukan ke Wiwit

Ilustrasi Heru Prastiyo, pemutilasi Ayu Indraswari, di Yogyakarta.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kini Heru dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Kata Nuredy: ”Ya. Ini kejam. Ancaman maksimal hukuman mati.” 

Perkara ini menarik perhatian ratusan juta warga Indonesia. Maka, ancaman hukuman maksimal itu realistis. Pantas saja, Heru berharap, sebagai doa, agar Wiwit tidak salah jalan, kelak. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: