Tak Terbukti, Dugaan David Lecehkan AG

Tak Terbukti,  Dugaan David Lecehkan AG

Ilustrasi pemicu kasus penganiayaan Mario terhadap David. Yakni, pelecehan seks.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pemicu Mario Dandy Satrio, 20, menganiaya David Ozora, 17, yang katanya bersumber dari pelecehan seks David terhadap AG, 15, ternyata bohong. Setidaknya, tidak disebut di sidang pleidoi AG Kamis, 6 April 2023. Kalau ada, pasti disebut karena bakal meringankan AG.

AG, anak berkonflik dengan hukum (sebutan untuk terdakwa anak), dituntut hukuman empat tahun penjara anak oleh jaksa pada sidang Rabu, 5 April 2023. 

Jaksa penuntut umum Syarief Sulaeman Ahdi yang juga kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan: ”Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).”

AG didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.

Sidang AG selalu tertutup karena yang berkonflik hukum adalah anak. Hakimnya tunggal, Sri Wahyuni Batubara.

Pada sidang Kamis, AG menyampaikan pleidoi. Meski sidang tertutup, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memberikan keterangan pers tentang sidang pleidoi.

Pleidoi dibagi menjadi tiga. Atau, yang membaca pleidoi tiga orang bergantian. Yaitu, Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG. Lalu, orang tua AG. Terakhir, AG sendiri. 

Tiga pihak itu tidak menyebutkan adanya pelecehan. Tepatnya, pelecehan David terhadap AG yang jadi sumber terjadinya penganiayaan Mario terhadap David. Kalau ada, itulah kesempatan AG bicara.

Di pleidoi, AG malah beberapa kali mendoakan agar David cepat sembuh. AG menangis di situ. 

Seusai pembacaan pleidoi, hakim menyilakan jaksa menanggapi. Jaksa menyatakan, menolak pleidoi terkonflik hukum. Lantas, hakim menyilakan penasihat hukum menanggapi tanggapan jaksa. Penasihat hukum menyatakan tetap pada pokok materi pleidoi.

AG akan divonis pada sidang Senin, 10 April 2023.

Motif penganiayaan itu jadi samar. Semula, Mario mengaku ke polisi, dirinya menganiaya David setelah ditelepon Amanda, mantan pacar Mario. Isinya: AG, pacar Mario saat itu, diperlakukan tidak baik oleh David. Kemudian, Mario konfirmasi ke AG. AG pun membenarkan.

Diperlakukan tidak baik, konotasinya terjadi pelecehan seksual. Sebab, AG juga mantan pacar David. Ternyata, dugaan pelecehan seks tidak terbukti.

Ayah David, Jonathan Latumahina, melalui medsos, menulis: ”Objek seks kok, sering kirim2 foto ke David dan ngomong kangen2 padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: