Thrifting: Memukul atau Memikul UMKM

Thrifting: Memukul atau Memikul UMKM

Tren Thrifting -Instagram-@jtc_festival

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Thrifting, tren jual beli barang bekas yang sekarang digandrungi oleh masyarakat. Khususnya oleh kaum muda-mudi.

Bisa dibilang, thrifting ‘bukan tren baru’ lantaran kegiatan ini sudah ada sejak lama. Kegiatan berburu baju bekas ini sudah puluhan tahun ada dan sudah dianggap ‘halal’ di Indonesia. Namun, pada pertengahan Maret kemarin, pemerintah mengambil sikap tegas terhadap larangan barang impor di Indonesia. Pernyataan penolakan pun diungkapkan oleh berbagai pihak.

Pada diskusi media di Kantor KemenKop UKM di Jakarta, Senin (13/3/2023) Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (KEMenKop UKM) mengatakan jika ia dan pihaknya melarang tegas masuknya pakaian bekas hingga sepatu bekas, agar melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tanah air.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto, mengatakan jika usaha jual beli baju bekas impor ini harus ditindak dengan tegas. Bahkan, pada pembukaan acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2023 Presiden Joko Widodo mengungkapkan, “Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop! Mengganggu, sangat mengganggu,”.

Tren thrifting saat ini ibarat musuh terbesar bagi para pemerintah dan UMKM. Secara legal, pakaian atau barang impor jelas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Namun, tindakan tegas yang dilakukan pemerintah saat ini justru menuai banyak pertanyaan: Mengapa baru sekarang?

Ya, bisa dibilang bisnis pakaian impor di Indonesia seperti seorang anak yang diberikan makanan nggak sehat secara bertahun-tahun dan menjadi terbiasa dengan makanan itu lalu bertahun-tahun kemudian pemerintah yang berperan sebagai orang tuanya baru mengatakan jika makanan itu nggak sehat dan nggak boleh dimakan lagi. Ibarat nasi sudah jadi bubur. Sudah terbiasa dan kadung suka.

Anggapan ‘halal’ di masyarakat pun bisa dilihat secara langsung, mulai dari banyaknya thrift shop yang ada online maupun offline. Di Surabaya sendiri, TP Pagi masih menjadi tempat favorit di kala hari weekend. Lantaran tak hanya pakaian yang disuguhkan disana. Sepatu, tas, topi bahkan sabuk ada disana. Pengunjungnya pun juga variatif, remaja, pemuda, orang tua hingga beberapa lansia pun masih ada.

Bukan hanya karena barang yang dijualkan branded dan dapat dibilang limited edition karena biasanya barang hanya ada beberapa biji saja yang sama, namun harga yang murah menjadi penyebab utama thrifting mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Tak hanya peningkatan minat pembeli, peningkatan peluang pekerjaan dari tren thrifting pun tidak bisa dipungkiri. Ya, bisa dibilang adanya thrifting sedikit membantu memikul beban pemerintah dalam meningkatkan lapangan pekerjaan.

Namun, nyatanya adanya thrifting memang sangat memukul para UMKM. Dimana UMKM yang menggunakan lebih banyak tenaga kerja dalam prosesnya dan membuatnya kehilangan banyak lapangan pekerjaan setelah adanya tren thrifting yang tidak memerlukan banyak tenaga kerja dalam proses pembelian hingga penjualannya, dengan dua sampai tiga orang dapat menciptakan lapaknya sendiri.

Mungkin dengan adanya tren thrifting ini, setidaknya bisa menggugah semangat para UMKM agar lebih berinovasi dari produk-produk lokal. Karena saat ini, pembeli pun lebih memilih produk yang tidak pasaran atau diproduksi secara massal namun lebih mengutamakan keunikan dan kualitas yang ditawarkan.

Jika melalui thrifting pembeli dapat mendapatkan kebutuhan sandang dengan harga yang cenderung murah namun dengan kualitas yang oke. Ini juga menjadi salah satu koreksi bagi para UMKM agar lebih bisa memperkirakan harga yang pas untuk target pasarnya.  

Tentunya pemerintah juga memiliki peran besar dalam permasalahan yang belum memiliki ujung ini. Lantaran dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang diciptakan dari sesuatu yang ternyata ilegal ini membuktikan bahwa pemerintah masih lengah.

Antara lain dalam pengawasan bea cukai maupun pada saat pengiriman. Dan melalui permasalahan thirufting yang ada saat ini juga membuktikan, bahwa pemerintah masih gagal dalam menyediakan lapangan kerja bagi masyarakatnya bukan?

(Esther Febriani, Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)


Esther Febriani-Istimewa -

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: