Pemilu Tetap Tahun Depan, KPU Bakal Verifikasi Ulang Partai Prima
Konferensi pers Partai Prima ketika baru memenangkan gugatan di PN Jakarta Pusat, Maret 2023.-Dok. Disway-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Akhirnya pesta demokrasi akan terselenggara pada 15 Februari 2024 nanti. Sepuluh bulan lagi sudah bisa ditentukan pengganti Presiden Joko Widodo. Kepastian itu baru didapat setelah drama panjang sebulan belakangan.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan tahapan pemilu. PN Jakarta Pusat sebelumnya telah mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
BACA JUGA:Kalah Gugatan dari Partai Prima, KPU Jelaskan Faktor Penundaan Pemilu
Sebelumnya, Parta Prima tak terima lantaran merasa dirugikan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan. Sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Partai pendatang itu merasa telah memenuhi syarat keanggotaan. Bahkan menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam verifikasi administrasi. Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melanggar administrasi dalam verifikasi Prima. Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pun akhirnya mengajukan banding.
“Insyaallah pemilu tahun depan terlaksana dengan baik. Sekarang masalah hukum yang kemarin agak menjadi masalah itu sebenarnya per-hari ini sudah selesai,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dikutip YouTube Kemenkopolhukam, Selasa, 11 11 April 2023. Artinya, kembali ke kesepakatan awal dari Pemerintah, DPR RI, dan KPU.
Menurutnya, vonis PN Jakarta Pusat itu sudah salah sejak awal. Logika hukum putusan tersebut mudah dipatahkan. Untuk itulah, Mahfud terang-terangan mengajak KPU untuk naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Ia bahkan memastikan kemenangan KPU sejak awal.
Apalagi sudah diketahui bahwa Prima kalah lebih dulu sengketa di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Lain halnya apabila yang terjadi adalah sengketa pasca pemungutan suara. Barulah perkaranya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Penguatan lainnya, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan KPU di daerah-daerah tertentu. Tidak untuk seluruh wilayah Indonesia. Terlebih, hak menyelenggarakan pemilu itu bukan hak perdata KPU. “Sehingga vonis PN Jakarta Pusat itu tidak bisa dieksekusi,” tandas Mahfud.
Meski demikian, Mahfud tak menampik bakal ada prosedur formal yang masih harus dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Namun, imbuh Mahfud, secara substansi sudah tidak ada jawaban lain bagi Pemilu 2024. Bahwa jadwal dan persyaratan tidak bisa diputuskan oleh pengadilan umum.
-Ilustrasi: Annisa Salsabila-Harian Disway-
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu pun meminta agar semua orang bersiap-siap menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024. Terutama untuk KPU supaya lebih bersemangat dengan keputusan yang sudah ditetapkan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyambut baik putusan PT DKI Jakarta. Ia menilai putusan tersebut telah mengembalikan pencari keadilan pemilu ke jalan yang benar. Bahwa gugatan Prima itu bukan wewenang peradilan umum. Namun, wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi.
“Terhadap putusan Bawaslu perkara Prima akan tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban,” kata Hasyim yang dikutip laman resmi KPU. Itu berarti KPU tetap memverifikasi administrasi perbaikan terhadap berkas Prima. Jika dinyatakan lolos maka Prima bisa ditetapkan menjadi partai peserta di pemilu tahun depan.
Sementara itu, dikutip Tempo, Prima akan membahas lebih lanjut tentang putusan PT DKI Jakarta yang menolak gugatannya. Prima tidak mau tergesa-gesa menyikapi putusan itu dengan mengajukan kasasi.
Ketua Majelis Pertimbangan Prima Gautama Wiranegara mengatakan Prima masih menunggu berkas putusan lengkap untuk menyikapi putusan ini. “Belum ditentukan waktunya, sambil menunggu berkas diterima,” katanya. (Mohamad Nur Khotib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: