Kalah Gugatan dari Partai Prima, KPU Jelaskan Faktor Penundaan Pemilu

Kalah Gugatan dari Partai Prima, KPU Jelaskan Faktor Penundaan Pemilu

Ketua KPU RI - Hasyim Asy’ari--Google

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

 

Partai Prima mengajukan gugatan perdata kepada KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tidak meloloskan mereka dalam tahap administrasi pasangan calon pemilu 2024.

 

Akibatnya, mereka meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU agar tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Dalam putusannya, Kamis, 2 Maret 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengukuhkan gugatan Partai Prima. 

 

BACA JUGA:Dicari: Cawapres Anies

BACA JUGA:Jokowi Minta Menteri

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat : 

Dalam Eksepsi. 

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

 

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat: 

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum: 

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Penggugat: 

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari: 

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 juta.

 

Dilansir dari disway.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas menolak perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu hingga 2025.

 


Partai baru PRIMA lakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPU RI-Intan Afrida Rafni-

 

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers daring pada Kamis malam, 2 Maret 2023.

 

"Terhadap hal itu, kami di KPU akan menunggu salinan resmi pada PN Jakarta Pusat walau kami sudah membaca substansi PN Jakarta Pusat tersebut," ujar Hasyim Asy'ari.

 

Selain itu, KPU akan melaporkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi.

 

"Kami di Internal KPU sudah rapat membahas substansi putusan PN Jakarta Pusat dan kami akan melakuan upaya hukum berikutnya ke pengadilan tinggi," lanjutnya.

 

Hal senada juga diungkapkan Komisioner KPU, Idham Holik. Dia mengatakan KPU akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

 

BACA JUGA:Feeder Mulai Mengaspal, Gantikan Lin

BACA JUGA:Ayo, Booster Kedua!

 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari 2023.

 

Sekedar informasi, Idham mengatakan bahwa perintah penyelenggara pemilu tidak pernah menyinggung atau menyinggung apapun terkait dengan penundaan pemilu.

 

Ia menjelaskan, pemilu bisa ditunda jika terjadi kerusuhan sipil, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lain yang mengakibatkan beberapa tahapan pemilu tidak bisa berlangsung.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diswaay