Saudi Beri Tambahan Kuota Haji 'Mendadak' 8 Ribu Orang, Kemenag Kerja Keras Agar Bisa Dimanfaatkan
Setelah sebelumnya sempat mengumumkan jika pelunasan Haji 2023 terakhir pada 12 Mei 2023, pihak Kementerian Agama kembali memperpanjang jadwal pelunasan. -Kominfo Jatim-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji dari Saudi Arabia. Tambahan ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR.
“Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi sudah masuk dalam e-Hajj, jumlahnya 8.000 jemaah. Kita sedang menunggu surat resmi dari Arab Saudi. Kita juga akan segera membahasnya dengan DPR,” jelas Menag di Jakarta, Minggu 7 Mei 2023.
BACA JUGA:Kantor NU Sumenep Dibakar Orang Dua Kali, PBNU Minta Aparat Tangani Segera
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas-Kemenag-
Ia melanjutkan, Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini.
Tahun ini, Indonesia memiliki total 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Sebagian besar diantaranya sudah melakukan proses pelunasan sejak 11 April – 5 Mei 2023. Masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
BACA JUGA:Deltras FC Terpilih Sebagai Tuan Rumah AFC Grassroots Football Jatim
Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji sejak adanya ketetapan tambahan kuota ini. Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujar Menag Yaqut.
Bersamaan itu, lanjut Menag, Kemenag segera melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.
Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahan juga bisa diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: