Hukuman Seumur Hidup untuk Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumbar Irjend Teddy Minahasa Putra berdiskusi dengan tim penasehat hukum usai sidang. -STR/AFP-
Di antaranya, belum pernah dihukum dan telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama kurang lebih 30 tahun. ”Tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun pemaaf,” ucap hakim.
Teddy dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: