Jangan Sampai Anda Dibunuh
Ilustrasi kasus mutilasi Irwan Hutagalung di Semarang.--
Gagasan bahwa korban jadi pemicu kejahatan melalui karakter atau tindakan pribadi mereka berakibat menghilangkan tanggung jawab penjahat atas tindakan kriminal mereka.
Pendekatan itu mengidentifikasi pola-pola mengenai korban kejahatan individu. Tetapi, mengabaikan faktor struktural yang lebih luas yang dapat meningkatkan kemungkinan seseorang menjadi korban kejahatan.
Menachem Amir adalah kriminolog Israel. Dia guru besar kriminologi di Universitas Ibrani Yerusalem. Di sana dia adalah ketua Profesor Kriminologi Benjamin Berger sampai dia pensiun pada 1999.
Karena kritik tersebut, penting untuk membedakan VPT yang merupakan konsep perilaku dan provokasi yang merupakan gagasan hukum. Provokasi adalah konsep hukum yang digunakan oleh pengadilan pidana untuk menentukan dan mengukur kesalahan pelaku.
Sebaliknya, VPT adalah konsep perilaku yang digunakan ilmuwan sosial untuk menentukan penyebab seseorang menjadi korban kejahatan.
Kriteria penetapan provokasi dari suatu sikap hukum adalah perilaku pelaku, khususnya pola pikir pelaku dan tingkat pengendalian diri pelaku. Misalnya, pengadilan melihat perilaku wajar dari individu ”normal” atau tidak gila.
VPT sebaliknya, berfokus pada perilaku korban tanpa tuduhan kesalahan. Dengan demikian, studi tentang VPT memungkinkan peneliti untuk mempertimbangkan faktor-faktor situasional, memberikan penjelasan yang lebih kaya dan menyeluruh tentang peristiwa kriminal.
Konsep VPT penting dari perspektif etiologi karena memungkinkan kita untuk mempertimbangkan banyak faktor, yang berkontribusi terhadap suatu insiden kriminal. Sedangkan, pelaku tetap harus bertanggung jawab secara hukum atas kejahatannya.
Di kasus mutilasi Semarang, polisi masih menyidik. Pengakuan tersangka cuma sebagai masukan untuk diinvestigasi. Bisa benar, bisa salah. Kalaupun benar, itu bukan berarti pemaaf buat tersangka.
Pastinya, Husen sudah merencanakan pembunuhan terhadap Irwan. Melanggar Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Itu bukan pelanggaran Pasal 340 biasa, melainkan sangat sadis. Sangat menakutkan masyarakat, seumpama suatu saat kelak Husen bebas hukuman. Sangat menyakitkan keluarga korban.
Viktimologi sekadar ilmu pegangan masyarakat agar terhindar jadi korban kejahatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: